Jakarta–Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) per Agustus 2017 hanya sebesar Rp1,2 triliun. Jauh lebih kecil dibanding realisasi penerimaan tahun lalu pada periode yang sama sebesar Rp15 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, penurunan itu disebabkan beberapa perubahan aturan dalam pembayaran PBB. Dia menyatakan, PBB akan naik signifikan pada bulan September yang bertepatan dengan waktu jatuh tempo.
“Untuk PBB ini kenapa masih Rp1,2 triliun karena tahun lalu di bulan yang sama (Agustus 2016) sudah masuk Rp15 triliun. Sekarang ada ketentuan bahwa PBB masuk di bulan September,” ungkap Hestu di kantor DJP, Jakarta, Senin 4 September 2017.
Hestu menambahkan, pertumbuhan yang kecil tidak perlu dianggap sebagai keengganan wajib pajak memenuhi kewajibannya. Namun, lebih kepada pola waktu pembayaran pajak oleh wajib pajak. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Selain itu, berdasarkan APBN-Perubahan 2017, target penerimaan PBB tercatat sebesar Rp15,4 triliun atau turun Rp1,9 triliun dibanding APBN 2017 sebesar Rp17,3 triliun.
Hestu mengakui, tidak adanya program amnesti pajak menjadi tantangan tersendiri bagi DJP untuk menarik perpajakan. Tahun lalu, besaran pemasukan pajak terbantu banyak oleh program amnesti pajak.
Baca juga: Berpotensi Rugikan Konsumen, Proyek Meikarta Perlu Diawasi
“Tantangannya masih cukup kuat sampai akhir tahun. Kita akan terus lakukan ekstra effort. Kita minta masyarakat lebih patuh bayar pajak,” ujar Hestu.
Dia menjelaskan, bahwa realisasi penerimaan pajak hingga Agustus 2017 telah mencapai Rp685,5 triliun dengan angka pertumbuhan 10,23 persen dari periode yang sama tahun lalu. (*)
Editor: Paulus Yoga




