Jakarta–Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) per Agustus 2017 hanya sebesar Rp1,2 triliun. Jauh lebih kecil dibanding realisasi penerimaan tahun lalu pada periode yang sama sebesar Rp15 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, penurunan itu disebabkan beberapa perubahan aturan dalam pembayaran PBB. Dia menyatakan, PBB akan naik signifikan pada bulan September yang bertepatan dengan waktu jatuh tempo.
“Untuk PBB ini kenapa masih Rp1,2 triliun karena tahun lalu di bulan yang sama (Agustus 2016) sudah masuk Rp15 triliun. Sekarang ada ketentuan bahwa PBB masuk di bulan September,” ungkap Hestu di kantor DJP, Jakarta, Senin 4 September 2017.
Hestu menambahkan, pertumbuhan yang kecil tidak perlu dianggap sebagai keengganan wajib pajak memenuhi kewajibannya. Namun, lebih kepada pola waktu pembayaran pajak oleh wajib pajak. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta - PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) telah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp158,60… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas melaksanakan langkah-langkah pengawasan secara ketat terhadap PT… Read More
Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (22/11) Indeks Harga Saham Gabungan… Read More
Jakarta - Rupiah berpeluang masih melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) akibat ketegangan geopolitik Ukraina dan Rusia… Read More
Jakarta - Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Jumat, 22 November… Read More
Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More