Tips Sukses Berbisnis Properti
Jakarta–Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) per Agustus 2017 hanya sebesar Rp1,2 triliun. Jauh lebih kecil dibanding realisasi penerimaan tahun lalu pada periode yang sama sebesar Rp15 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, penurunan itu disebabkan beberapa perubahan aturan dalam pembayaran PBB. Dia menyatakan, PBB akan naik signifikan pada bulan September yang bertepatan dengan waktu jatuh tempo.
“Untuk PBB ini kenapa masih Rp1,2 triliun karena tahun lalu di bulan yang sama (Agustus 2016) sudah masuk Rp15 triliun. Sekarang ada ketentuan bahwa PBB masuk di bulan September,” ungkap Hestu di kantor DJP, Jakarta, Senin 4 September 2017.
Hestu menambahkan, pertumbuhan yang kecil tidak perlu dianggap sebagai keengganan wajib pajak memenuhi kewajibannya. Namun, lebih kepada pola waktu pembayaran pajak oleh wajib pajak. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting BPKP menjalankan dua fungsi utama pengawasan BUMN, yakni melalui Multi Level Governance dan… Read More
Poin Penting Kredit bermasalah tidak otomatis menjadi kerugian negara, karena harus dinilai melalui pemeriksaan komprehensif… Read More
Poin Penting IHSG sesi I ditutup menguat 0,55% ke level 9.060,05, dengan nilai transaksi mencapai… Read More
Poin Penting Kasus kredit macet Sritex memperkuat ketakutan bankir karena masih adanya persepsi penegak hukum… Read More
Poin Penting Kasus scam online kian meresahkan, dengan 432.637 aduan masuk ke IASC dan total… Read More
Poin Penting BI menilai Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) efektif mempercepat penurunan suku bunga kredit perbankan… Read More