Penerimaan Pajak Terbentur Kerahasiaan Bank

Penerimaan Pajak Terbentur Kerahasiaan Bank

Jakarta–Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku, kerahasiaan data nasabah perbankan menjadi salah satu penyebab tidak terealisasinya penerimaan pajak 2015 sesuai dengan targetnya. Oleh sebab itu, untuk mendorong pajak perbankan diminta dapat berkoordinasi.

“Selama ini kita enggak punya data informasi yang akurat mengenai kekayaan wajib pajak. Terus terang kerahasiaan bank ini menyulitkan untuk kita, saya ngerti itu UU perbankan dan bukan salahnya bank,” ujar Bambang di Jakarta, Rabu malam, 16 Desember 2015.

Menurutnya, selama ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengakses kekayaan wajib pajak, masih terhalang oleh data informasi yang tidak lengkap. Sehingga, hal ini menjadi salah satu tantangan untuk mendorong pajak. Pasalnya, prosedur untuk mengakses data nasabah yang sesuai dengan UU Perbankan saat ini sangat rumit.

“Jadi kita gak tahu persis apa yang kita cari, hanya meraba-raba dan menarik apa yang dia tarik, itulah yang terjadi sekarang, karena data informasinya gak lengkap,” ucap Bambang.

Dia mengungkapkan, di Indonesia jika ingin membuka rekening, prosedurnya sangatlah panjang dan tidak sembarangan. Kondisi ini sejalan dengan UU Perbankan yang berlaku. Untuk satu account saja, Dirjen Pajak harus melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak. Setelah itu, berkas pemeriksaan di serahkan ke Menkeu.

“Jadi setiap hari yang memenuhi meja saya permintaan-permintaan seperti itu, dari situ belum selesai harus turun dulu ke Pak Muliaman (Ketua DK OJK). Sudah gitu harus tanda tangan pakai tinta basah enggak boleh cap, di OJK juga pasti enggak mungkin langsung di tanda tangan. Jadi untuk buka account lamanya bukan main, jangan-jangan pas dibuka sudah keburu kosong rekeningnya,” tutupnya. (*) Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News