Jakarta – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak hingga November 2021 mencapai Rp1082,6 triliun atau 88% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Angka ini tercatat tumbuh 17% year-on-year (yoy).
Adapun penerimaan pajak ditopang oleh pertumbuhan pajak penghasilan minyak dan gas (PPh Migas) sebesar 57,7%, PPh Non Migas 12,6%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 19,8%, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) minus 6,2%, dan pajak lainnya tumbuh hingga 79,7%.
Penerimaan negara tahun 2021 diproyeksikan sesuai target didukung oleh kinerja penerimaan pajak yang terus mengalami peningkatan sejalan dengan perbaikan ekonomi. Selain itu, didorong juga oleh realisasi penerimaan cukai dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tumbuh positif.
“Ini karena aktivitas ekonomi mengalami penguatan yang cukup tinggi, terutama sesudah kita bisa melakukan penanganan delta varian” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada keterangannya secara daring di Jakarta.
Jika ditinjau lebih detail dari sektor utama, kinerja penerimaan sektoral pada seluruh sektor tumbuh positif. Dua sektor yang berkontribusi terbesar untuk penerimaan pajak yaitu manufaktur dan perdagangan masing-masing tumbuh hingga 35% dan 54,9%.
“Ini artinya sesudah delta varian terkendali, perdagangan juga makin resilient dan tumbuhnya melonjak cukup tinggi,” jelas Menkeu.
Dari sisi penerimaan yang lain, kepabeanan dan cukai tumbuh signifikan 26,58% yoy yaitu terealisasi Rp232,25 triliun atau 108,05% dari target APBN. Pertumbuhan ini didorong pertumbuhan bea masuk 18,25%, cukai 10,84%, dan bea keluar yang pertumbuhannya mencapai 819,49%.
Sedangkan PNBP, seperti halnya pada pajak dan kepabeanan cukai juga memiliki kinerja yang meningkat seiring kenaikan harga komoditas migas, minerba, dan crude palm oil (CPO). Penerimaan PNBP hingga November 2021 sebesar Rp382,5 triliun atau 128,3% dari target APBN atau tumbuh 25,2% yoy. (*)
Editor: Rezkiana Np