Poin Penting
- Penerimaan pajak neto menurun 3,9 persen menjadi Rp1.459,03 triliun per 31 Oktober 2025, meski secara bruto naik 1,8 persen menjadi Rp1.799,55 triliun.
- Lonjakan restitusi menjadi faktor utama penurunan neto, dengan nilai Rp340,5 triliun atau tumbuh 36,4 persen dibanding tahun lalu.
- Restitusi terbesar berasal dari PPh badan (Rp93,8 triliun, naik 80 persen) dan PPN DN (Rp238,86 triliun, naik 23,9 persen), sehingga menekan pertumbuhan penerimaan neto.
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak secara neto per 31 Oktober 2025 sebesar Rp1.459,03 triliun. Angka ini menurun 3,9 persen dibandingkan dengan periode sama tahun lalu yang senilai Rp1.517,54 triliun.
Meski demikian, secara bruto penerimaan pajak tumbuh 1,8 persen menjadi Rp1.799,55 triliun, bila dibandingkan dengan Oktober 2024 yang waktu itu sebesar Rp1.767,13 triliun.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengungkapkan alasan utama terkontraksinya penerimaan pajak secara neto ialah disebabkan oleh tingginya restitusi dari DJP ke wajib pajak. Restitusi adalah penggantian kelebihan pembayaran pajak atas pembayaran pajak oleh pihak pembayar (wajib pajak) kepada negara.
Baca juga: Realisasi Penerimaan Pajak Turun 2,35 Persen Jadi Rp1.708,3 Triliun di Oktober 2025
Pada Oktober 2025, restitusi pajak mencapai Rp340,5 triliun atau tumbuh 36,4 persen dibandingkan Oktober 2024 yang senilai Rp249,59 triliun. Sehingga, hal itu berdampak pada penerimaan neto yang menurun.
“Kontraksi terbesar memang penerimaan neto kami terkoreksi oleh dampak restitusi. Kami laporkan sampai Oktober 2025 restitusi melonjak 36,4 persen sehingga walaupun penerimaan pajak bruto mulai positif tetapi penerimaan neto masih mengalami penurunan,” ungkap Bimo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin, 24 November 2025.
Secara rinci, kata Bimo, restitusi terbesar terjadi pada pajak penghasilan (PPh) badan sebesar Rp93,8 triliun di Oktober 2025. Angka tersebut melonjak 80 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp52,13 triliun.
Kemudian, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri (DN) sebesar Rp238,86 triliun atau tumbuh 23,9 persen dari periode sama tahun lalu yang sebesar Rp192,72 triliun. Sedangkan restitusi pajak lainnya sebesar Rp7,87 triliun di Oktober 2025 atau naik 65,7 persen dari Oktober 2024 yang sebesar Rp4,75 triliun.
Baca juga: Purbaya Berhasil Kantongi Rp11,48 Triliun dari Pengemplang Pajak Jumbo
“Kalau kita lihat restitusi didominasi PPh badan dan PPN DN sehingga koreksi pertumbuhan jadi netonya sangat dalam dibanding pertumbuhan bruto dari pajak-pajak tersebut,” pungkasnya.
Meski demikian, Bimo menyatakan, restitusi sebenarnya uang yang kembali ke masyarakat, sehingga kas yang diterima masyarakat termasuk sektor privat bertambah. Dengan begitu diharapkan bisa meningkatkan aktivitas perekonomian. (*)









