Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penerimaan pajak sampai dengan Maret 2023 mencapai Rp432,25 triliun atau 25,16% dari target APBN 2023, tumbuh 33,78%.
Jumlah tersebut, berasal dari PPh Non Migas sebesar Rp225,95 triliun atau naik 31,03%, PPN dan PPnBM sebesar Rp185,70 triliun atau naik 42,37%, PBB dan pajak lainnya sebesar Rp2,87 triliun atau naik 25,24% dan PPh Migas sebesar Rp17,73 triliun, turun -1,12%.
“Kinerja penerimaan pajak yang sangat baik pada triwulan I-2023 ini dipengaruhi oleh harga komoditas yang mulai mengalami normalisasimas dan dampak dari implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP),” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTA, Senin, 17 April 2023.
Baca Juga: Hingga Maret 2023, APBN Masih Surplus Rp128,5 Triliun
Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan, dari sisi jenis pajak seluruh jenis pajak tumbuh positif secara agregat. Meskipun pada bulan Maret 2023, beberapa jenis pajak mengalami kontraksi. Seperti PPh 21 tumbuh 21,6%, PPh 22 impor tumbuh 2,4%, dan PPh OP tumbuh 12,7%.
“PPh OP yang kontribusinya 1,8% dari total penerimaan pajak tumbuh 12,7% tumbuh seiring dengan jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi. Jadi tidak benar bahwa pajak pribadi mengalami penurunan jumlah yang membayar maupun jumlah penerimaan kita tumbuh,” jelas Menkeu.
Kemudian, PPh badan tumbuh 69,6%, PPh 26 tumbuh 37,8%, PPh final tumbuh 1,0%, PPN DN tumbuh 67,1%, dan PPN impor tumbuh 10,9%. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting E-retribusi resmi diterapkan di Terminal dan area manuver Gilimanuk dengan dukungan perangkat CSR… Read More
Poin Penting BSN menggandeng Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mengelola ekosistem keuangan AUM dan mendongkrak pangsa… Read More
Poin Penting PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memiliki lebih dari 127 ribu BSI Agen… Read More
Poin Penting Roojai Indonesia meluncurkan asuransi kesehatan modular yang memungkinkan nasabah menyusun perlindungan dan premi… Read More
Poin Penting IHSG sesi I (25/2) ditutup menguat 0,60% ke level 8.330,12 dengan nilai transaksi… Read More
Poin Penting Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan Coretax Form untuk memudahkan pelaporan SPT Tahunan PPh… Read More