Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan penerimaan pajak negara mengalami pelambatan. Pada Mei 2024 penerimaan pajak sebesar Rp760,38 triliun atau 38,23 persen dari target APBN 2024.
“Pajak kita telah terkumpul hingga Mei 2024 Rp760,38 triliun. Kalau kita lihat ini artinya 38,23 persen dari target sudah kita kumpulkan,” jelas Sri Mulyani dalam APBN KiTa, Kamis, 27 Juni 2024.
Secara rinci, penerimaan pajak berasal dari PPh Non Migas sebesar Rp443,72 triliun atau 41,73 persen dari target APBN, menurun 5,41 persen secara bruto. Lalu, PPN dan PPnBM sebesar Rp282,34 triliun atau 34,80 persen dari target APBN, naik 5,72 persen.
Baca juga: Hingga Mei 2024, Realisasi Belanja Pemerintah Pusat Tembus Rp824,3 Triliun
“PPh Non Migas terjadinya kontraksi -5,41 persen karena adanya pelemahan harag komoditas yang menyebabkan perusahaan-perusahaan berada di sektor pertambangan mengalami penurunan keuntungan mereka dibandingkan 2023. Artinya mereka masih untung namun menurun,” jelasnya.
Kemudian, PBB dan pajak lainnya sebesar Rp5 triliun atau 13,26 persen dari target APBN, menurun 15,03 persen secara bruto dan PPh Migas sebesar Rp29,31 triliun atau 38,38 persen dari target APBN, turun 20,64 persen.
“PBB dan pajak lainnya penurunannya disebabkan karena tidak terjadi kembali pembayaran tagihan pada tahun 2023, jadi ini karena tahun lalu ada penerimaan sekali dan tidak terulang. Untuk PPh Migas penurunannya lebih karena lifting migas yang menurun,” ungkapnya.
Baca juga: Pendapatan Negara Mei 2024 Turun 7,1 Persen, Apa Biang Keroknya?
Lebih lanjut, Sri Mulyani merinci, PPh 21 tumbuh secara bruto 28,9 persen dan PPh 22 Impor tumbuh 0,9 persen. Kemudian, PPh OP tumbuh 11,7 persen, PPh 26 tumbuh 15,3 persen, PPh Final tumbuh 11,1 persen dan PPN DN yang tumbuh 9,1 persen, namun menurun secara neto sebesar 9,1 persen.
“PPN DN menurun secara neto karena peningkatan restitusi pada sektor industri pengolahan, perdagangan dan pertambangan. Namun pertumbuhan bruto positif menunjukan resiliensi tingkat konsumsi domestik,” paparnya.
Sedangkan, terjadi kontraksi pada PPh Badan sebesar 27,3 persen dan PPN Impor terkontraksi 0,1persen. (*)
Editor: Galih Pratama