Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga 29 Februari 2024 mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp22,179 triliun.
Jumlah pajak digital tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PMSE sebesar Rp18,15 triliun, pajak kripto sebesar Rp539,72 miliar, dan pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp1,82 triliun.
Kemudian, pajak digital yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp1,67 triliun.
Baca juga: Penerimaan Pajak Capai Rp149,25 Triliun, Sektor Ini Setorannya Paling Banyak
Sementara itu, sampai dengan Februari 2024 pemerintah telah menunjuk 167 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk empat penunjukan pemungut PPN PMSE dan satu pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE.
“Penunjukan di bulan Februari 2024 yaitu Tencent Cloud International Pte. Ltd., Blacklane GmbH, Razer Online Pte Ltd, dan Social Online Payments Limited., adapun pembetulan di bulan Februari 2024 yaitu Coda Payments Pte. Ltd.,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti dalam keterangan resminya.
Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 153 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp18,15 triliun.
Baca juga: Airlangga Pastikan Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025
“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp1,24 triliun setoran tahun 2024,” imbuh Dwi.
Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. (*)
Editor: Galih Pratama