Penerimaan Pajak Digital Sudah Capai Rp13,87 Triliun dari 139 Perusahaan Pemungut

Penerimaan Pajak Digital Sudah Capai Rp13,87 Triliun dari 139 Perusahaan Pemungut

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PSME) atau pajak digital hingga Juli 2023 mencapai Rp13,87 triliun.

Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp3,73 triliun setoran tahun 2023.

Penerimaan pajak tersebut berasal dari 139 pelaku usaha yang telah ditunjuk dan telah melakukan pemungutan dari 158 pelaku usaha PSME. Pada Juli 2023, pemerintah melakukan penunjukan baru sebanyak dua pelaku usaha.

Baca juga: Kemenkeu Dorong Negara Asean Tingkatkan Kerja Sama Perpajakan di Negara Kawasan

“Pemerintah telah menunjuk 158 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk tiga pemungut PPN PMSE yang ditunjuk pada bulan Juli 2023, antara lain, Salesforce.com Singapore Pte. Ltd., Grammarly, Inc.,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dikutip Selasa 8 Agustus 2023.

Selain dua penunjukan yang dilakukan, di bulan ini pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Audible Ltd. 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

“Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran,” jelasnya.

Baca juga: Jadi Primadona Ekspor, Nasib Pajak Bea Masuk Nanas Masih ‘Digantung’

Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News