Ilustrasi: Penerimaan pajak bea /istimewa
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menargetkan peningkatan rasio penerimaan perpajakan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau tax ratio secara signifikan dalam lima tahun ke depan.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029, Prabowo menargetkan rasio penerimaan pajak sebesar 11,52-15 persen terhadap PDB pada tahun 2029.
Selain itu,rasio pendapatan negara terhadap PDB juga ditargetkan mencapai 13,75-18 persen pada tahun yang sama.
Target tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan realisasi rasio penerimaan perpajakan pada 2024 yang hanya sebesar 10,07 persen, dan realisasi rasio pendapatan negara 12,82 persen terhadap PDB.
Baca juga: Hingga Januari 2025, Setoran Pajak Digital Capai Rp33,39 Triliun
Sementara untuk tahun 2025, target rasio penerimaan pajak ditetapkan sebesar 10,24 persen, dengan target rasio pendapatan negara 12,82 persen terhadap PDB.
Untuk mencapai target tersebut, pemerintah akan menerapkan berbagai kebijakan, termasuk optimalisasi pendapatan negara, optimalisasi belanja negara, perluasan sumber dan pengembangan inovasi pembiayaan.
“Tercapainya peningkatan pendapatan negara yang optimal sesuai potensi perekonomian dengan tetap menjaga iklim investasi, didukung upaya untuk mewujudkan reformasi fiskal secara komprehensif melalui optimalisasi belanja negara, serta perluasan sumber dan pengembangan inovasi pembiayaan,” demikian tertulis dalam Perpres No. 12/2025.
Untuk meningkatkan rasio penerimaan negara hingga 23 persen terhadap PDB, pemerintah akan menerapkan strategi ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan perpajakan melalui tiga capaian utama:
1. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dengan menargetkan penambahan Wajib Pajak (WP) sebesar 90 persen.
2. Meningkatkan kepatuhan pelaporan pajak, dengan target kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh WP Badan dan Orang Pribadi sebesar 100 persen.
3. Meningkatkan indeks efektivitas kebijakan penerimaan negara hingga 100 persen pada 2029.
Baca juga: Prabowo Tetap Prioritaskan Pembentukan Badan Penerimaan Negara Sesuai RPJMN 2025-2029
Untuk mencapai target tersebut, pemerintah akan melakukan sejumlah intervensi kebijakan, di antaranya implementasi sistem informasi inti perpajakan (core tax system) dan interoperabilitas dengan sistem informasi stakeholder terkait untuk mewujudkan sistem pajak berbasis data (data-driven).
Kemudian simplifikasi proses bisnis dan kelembagaan, serta penguatan kebijakan perpajakan.
Lalu pembenahan tata kelola ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan, termasuk penerapan sin tax dan peningkatan kepatuhan perpajakan.(*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More