Penerimaan Pajak Digenjot, Prabowo Incar Tax Ratio 15 Persen pada 2029

Penerimaan Pajak Digenjot, Prabowo Incar Tax Ratio 15 Persen pada 2029

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menargetkan peningkatan rasio penerimaan perpajakan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau tax ratio secara signifikan dalam lima tahun ke depan.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029, Prabowo menargetkan rasio penerimaan pajak sebesar 11,52-15 persen terhadap PDB pada tahun 2029.

Selain itu,rasio pendapatan negara terhadap PDB juga ditargetkan mencapai 13,75-18 persen pada tahun yang sama.

Target tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan realisasi rasio penerimaan perpajakan pada 2024 yang hanya sebesar 10,07 persen, dan realisasi rasio pendapatan negara 12,82 persen terhadap PDB.

Baca juga: Hingga Januari 2025, Setoran Pajak Digital Capai Rp33,39 Triliun

Sementara untuk tahun 2025, target rasio penerimaan pajak ditetapkan sebesar 10,24 persen, dengan target rasio pendapatan negara 12,82 persen terhadap PDB.

Untuk mencapai target tersebut, pemerintah akan menerapkan berbagai kebijakan, termasuk optimalisasi pendapatan negara, optimalisasi belanja negara, perluasan sumber dan pengembangan inovasi pembiayaan.

“Tercapainya peningkatan pendapatan negara yang optimal sesuai potensi perekonomian dengan tetap menjaga iklim investasi, didukung upaya untuk mewujudkan reformasi fiskal secara komprehensif melalui optimalisasi belanja negara, serta perluasan sumber dan pengembangan inovasi pembiayaan,” demikian tertulis dalam Perpres No. 12/2025.

Strategi Ekstensifikasi dan Intensifkan Pajak

Untuk meningkatkan rasio penerimaan negara hingga 23 persen terhadap PDB, pemerintah akan menerapkan strategi ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan perpajakan melalui tiga capaian utama:

1. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dengan menargetkan penambahan Wajib Pajak (WP) sebesar 90 persen.

2. Meningkatkan kepatuhan pelaporan pajak, dengan target kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh WP Badan dan Orang Pribadi sebesar 100 persen.

3. Meningkatkan indeks efektivitas kebijakan penerimaan negara hingga 100 persen pada 2029.

Baca juga: Prabowo Tetap Prioritaskan Pembentukan Badan Penerimaan Negara Sesuai RPJMN 2025-2029

Reformasi Sistem Pajak Berbasis Digital

Untuk mencapai target tersebut, pemerintah akan melakukan sejumlah intervensi kebijakan, di antaranya implementasi sistem informasi inti perpajakan (core tax system) dan interoperabilitas dengan sistem informasi stakeholder terkait untuk mewujudkan sistem pajak berbasis data (data-driven).

Kemudian simplifikasi proses bisnis dan kelembagaan, serta penguatan kebijakan perpajakan.

Lalu pembenahan tata kelola ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan, termasuk penerapan sin tax dan peningkatan kepatuhan perpajakan.(*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

Top News

News Update