Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 11 Agustus 2025 penerimaan pajak baru mencapai Rp996 triliun.
Penyuluh Pajak Ahli Madya Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Barat III, Waluyo mengatakan, angka tersebut setara dengan 45,51 persen dari target penerimaan pajak yang sebesar Rp2.189,3 triliun pada 2025.
Realisasi penerimaan pajak pada pertengahan Agustus 2025 ini tercatat menurun sebesar 16,72 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
“Tahun 2025, baru tercapai Rp996 triliun sampai dengan bulan ini. Jadi masih 45,51 persen baru tercapainya. Padahal belanjanya sudah harus dilakukan,” kata Waluyo di acara diskusi yang dipantau secara daring, dikutip, Kamis, 14 Agsutus 2025.
Baca juga: Sri Mulyani: Bayar Pajak Sama Wajibnya dengan Zakat dan Wakaf
Berdasarkan catatan infobanknews, penerimaan pajak mengalami tren perlambatan sejak awal 2025. Misalnya saja, per April 2025 realisasi penerimaan pajak sebesar Rp557,1 triliun. Angka ini turun 10,74 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp624,19 triliun.
Kemudian, pada semester I 2025 total penerimaan negara hanya mencapai Rp1.201,8 triliun, atau baru 48,3 persen dari target APBN 2025 sebesar Rp3.005,1 triliun. Angka tersebut tercatat sebagai yang terendah dalam tiga tahun terakhir.
“Dari sisi semester I terhadap total target masih di 48,3 persen, dibandingkan dengan 3 tahun terakhir memang lebih rendah,” kata Menteri Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI, Selasa, 1 Juli 2025.
PPN Batal Naik dan Anjloknya Harga Migas
Sri Mulyani mengungkapkan, penyebab penurunan penerimaan tak lepas dari sejumlah faktor ekonomi dan kebijakan fiskal. Salah satunya adalah batalnya rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang sedianya diproyeksikan akan menambah Rp71 triliun.
“Itu menyebabkan kita kehilangan target yang sebesar Rp 71 triliun di APBN 2025 ini. Ini tentu memengaruhi kinerja kita,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI, Selasa, 1 Juli 2025.
Baca juga: Celios: Pajak Kekayaan 50 Konglomerat RI Bisa Tambah Rp81 Triliun ke Negara
Selain faktor pajak, penerimaan dari sektor minyak dan gas bumi (migas) juga menurun akibat pelemahan harga komoditas global sejak awal tahun.
“Kuartal I 2025 kita cukup mengalami tekanan dari sisi pendapatan negara,” imbuh Sri Mulyani.
Dampak Perubahan Mekanisme Dividen BUMN
Selain faktor pajak, penerimaan dari sektor minyak dan gas bumi (migas) juga menurun akibat pelemahan harga komoditas global sejak awal tahun.
“Kuartal I-2025 kita cukup mengalami tekanan dari sisi pendapatan negara,” imbuh Sri Mulyani.
Bendahara negara itu menambahkan, faktor lain yang menekan penerimaan adalah perubahan mekanisme pencatatan dividen BUMN. Kini, sebagian besar dividen tidak lagi langsung masuk ke kas negara karena dikelola oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
“Dividen dari BUMN yang tidak dibayarkan karena sekarang dipegang Danantara itu sekitar Rp 80 triliun,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra









