Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024, menuturkan akan meningkatkan penerimaan pajak yang salah satunya diutamakan dari kalangan high wealth individual.
Dengan adanya peningkatan pajak dari sisi high wealth individual tersebut, dikhawatirkan dapat memengaruhi kinerja bisnis bank yang memiliki segmen prioritas dan juga dapat memberatkan para nasabahnya, serta dikhawatirkan nasabah dari sisi wealth management akan berkurang.
Baca juga: Wealth Management di Indonesia: Siap Meraih Peluang?
Melihat hal tersebut, Consumer Banking Director PT Bank DBS Indonesia Rudy Tandjung, menilai kinerja bisnis di DBS Treasures Private Client masih akan tetap optimis jika nantinya terdapat peningkatan pajak dari sisi bisnis wealth management.
Meski begitu, dirinya tetap memastikan bahwa tantangan-tantangan atas perubahan aturan pajak tersebut tentunya akan muncul, namun dirinya percaya bahwa peluang atau keuntungan yang akan dihasilkan dari penghimpunan pajak tersebut akan lebih besar dibandingkan besaran pajak yang akan ditentukan.
“Semua tantangan itu pada akhirnya ada opportunity (peluang), saya ngga bilang ngga jadi tantangan juga awal-awal, tapi semua tantangan menurut saya ya tercreate opportunity by itself, optimis lah optimis,” ucap Rudy di Jakarta, 4 September 2023.
Rudy mencontohkan, jika pajak yang ditentukan oleh Indonesia nantinya akan lebih tinggi dibandingkan negara lain, yang perlu disoroti sebenarnya adalah nilai atau value yang akan dihasilkan dari penghimpunan pajak tersebut, apakah akan memberi timbal balik bagi kesejahteraan masyarakat atau tidak.
Baca juga: Obligasi jadi Aset Investasi Paling Diminati Nasabah DBS Treasures, Ini Alasannya
“Kalau kita dipajakin 30 persen compare to misalnya dengan negara lain yang memajaki 20 persen seolah-olah kok kita lebih tinggi, tapi kalo opportunity yang dicreate oleh kita itu 50 persen lebih tinggi dari negara lain, nett-nett kita kan masih memberikan opportunity yang lebih tinggi itukan relatif,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menkeu telah menargetkan penerimaan pajak akan meningkat sekitar 9,3 persen menjadi Rp1.986,9 triliun di tahun depan dari penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp1.818,2 triliun.
Penerimaan pajak tersebut akan difokuskan pada eksentifikasi wajib pajak high wealth individual, implementasi NIK dalam NPWP, hingga pemanfaatan digital forensics. (*)
Editor: Galih Pratama