Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana untuk memperluas cakupan penerima Program Bantuan Subsidi Upah/Gaji bagi Pekerja/Buruh (BSU) secara nasional di 34 provinsi dan 514 kota/kabupaten. Alasan kebijakan perluasan ini ditetapkan karena masih adanya sisa alokasi anggaran.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (Dirjen PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan institusi terkait. Adapun institusi tersebut adalah Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), serta Kementerian Keuangan.
“Sisa Anggaran BSU tersebut sebesar Rp1.79 triliun dan akan menyasar 1.79 juta pekerja. Anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU sebesar Rp.8,7 triliun untuk 8.78 juta pekerja terdampak pandemi COVID-19,” ujar Indah pada keterangannya, dikutip 1 Oktober 2021.
Kemnaker menjelaskan, realisasi dan progres program BSU saat ini telah tersalurkan kepada 6,99 juta pekerja/buruh dengan alokasi anggaran sebesar Rp6,9 triliun. Capaian ini sudah mengalami progress yang signifikan.
Lebih jauh, Indah mengungkapkan, dari 8,5 juta data pekerja yang diterima kemnaker, sekitar 758 ribu pekerja telah menerima bantuan sosial (bansos) lain, setelah dilakukan proses verifikasi. Data tersebut dianggap tidak memenuhi syarat penerima Program BSU.
“Kami telah melakukan verified data untuk menghindari [penerima] bansos-bansos lain dan dikeluarkan dari data BSU,” ujarnya. (*)
Editor: Rezkiana Np