Jakarta – Efek beragun aset berbentuk surat partisipasi (EBA-SP) bukanlah jenis instrumen keuangan yang baru di pasar modal Indonesia. Tercatat instrumen tersebut baru pertama kali dijalankan pada tahun 2015 silam seiring dengan terbitnya POJK 23/POJK.04/2014.
Deputi Direktur Perizinan Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) I Made Bagus Tirthayatra menyebutkan, hingga saat ini total penerbitan EBA-SP telah mencapai Rp 14,2 triliun.
“Produk EBA-SP terus menunjukan perkembangan yang sangat menggembirakan. Kalau kita bandingkan dalam 5 tahun terakhir dari 2014 sampai dengan Juli sampai dgn saat ini 2018 total penerbitan EBA-SP itu mencapai Rp 14,2 triliun,” kata Made di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Kamis 2 Agustus 2018.
Made menyebut, saat ini perkembangan produk EBA sudah sangat beragam dan bervariasi. EBA-SP sendiri merupakan instrumen yang diterbitkan dengan portofolio berupa kumpulan piutang. Piutang tersebut diperoleh dari kreditur asal yang sebelumnya mendapat pemberian kredit pemilikan rumah (KPR) dari debitur.
Baca juga: SMF Gandeng BNI Sekuritas Luncurkan EBA-SP Ritel
Dimana tercatat untuk saat ini, di Indonesia instrumen keuangan ini baru dikeluarkan oleh PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) saja.
“Jenis aset yang disekuritasi terus mengalami perkembangan. Kalau kita lihat pada awalnya EBA sekurititasi hanya KPR namun dalam perkembangannya, dalam beberapa tahun terakhir produk yang disekuritasi semakin beragam,” kata Made.
Sebagai informasi, yang terbaru SMF bekerjasama dengan PT BNI Sekuritas menghadirkan layanan transaksi produk Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) Ritel pertama di Indonesia melalui mekanisme perdagangan di pasar sekunder.
EBA-SP Ritel merupakan produk investasi pendapatan tetap (fixed income) yang aman dengan likuiditas instrumen investasi yang cukup tinggi dimana penyelesaian (settlement) transaksi pembelian maupun penjualan produk investasi EBA-SP Ritel ini adalah T+1, sehingga nasabah dapat segera melakukan instruksi penarikan dana hasil penjualan setelah jatuh tempo settlement transaksi penjualan.(*)