Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan manajer investasi (MI) penerbit reksadana syariah untuk membentuk unit syariah. Kewajiban itu akan dituangkan dalam peraturan OJK (POJK) yang diharapkan terbit pada akhir tahun ini.
”Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tengah di bahas dan telah tahap harmonisasi di direktorat hukum OJK,” ujar Direktur Pasar Modal Syariah OJK, Fadilah Kartikasari, di Jakarta, Selasa, 27 September 2016.
Sehingga, kata dia, bagi Manajer Investasi tersebut, diwajibkan memiliki unit syariah setelah POJK tersebut keluar tepatnya pada tahun depan. Sementara bagi Manajer Investasi yang akan menerbitkan reksadana syariah setelah rancangan OJK itu terbit langsung diwajibkan memiliki unit syariah.
(Baca juga : Ini Rencana Induk Arsitektur Keuangan Syariah)
“Jika punya unit syariah maka sudah dipastikan memiliki IKU (Indikator Kinerja Utama) sehingga terdorong mengenjot dana kelolaan Reksadana syariah,” ucapnya.
Sejak reksa dana syariah ini diluncurkan pertama kalinya pada 1996 hingga 2016, dana produk ini tergolong kecil. Pasalnya, hingga April dana kelolaannya hanya Rp10,2 triliun. Untuk diketahui saat ini terdapat 32 Manajer Investasi yang menerbitkan produk ini.
Hal tersebut ditenggarai karena ketidakseriusan manajer investasi dalam menggenjot pertumbuhan dana keleloaan syariah. “Sekarang manajer investasi memang ada produk syariah tapi tidak diurus dalam salah satu unit organisasi khusus,” paparnya.
Sebagai informasi, sebelumnya muncul wacana untuk mewajibkan Manajer Investasi penerbit reksadana syariah untuk melakukan spin off, namun demikian rencana tersebut dinilai belum memungkinkan melihat kondisi pasar modal syariah yang masih berkembang. (*)


