Reksa dana syariah, aturan baru
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan manajer investasi (MI) penerbit reksadana syariah untuk membentuk unit syariah. Kewajiban itu akan dituangkan dalam peraturan OJK (POJK) yang diharapkan terbit pada akhir tahun ini.
”Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tengah di bahas dan telah tahap harmonisasi di direktorat hukum OJK,” ujar Direktur Pasar Modal Syariah OJK, Fadilah Kartikasari, di Jakarta, Selasa, 27 September 2016.
Sehingga, kata dia, bagi Manajer Investasi tersebut, diwajibkan memiliki unit syariah setelah POJK tersebut keluar tepatnya pada tahun depan. Sementara bagi Manajer Investasi yang akan menerbitkan reksadana syariah setelah rancangan OJK itu terbit langsung diwajibkan memiliki unit syariah.
(Baca juga : Ini Rencana Induk Arsitektur Keuangan Syariah)
“Jika punya unit syariah maka sudah dipastikan memiliki IKU (Indikator Kinerja Utama) sehingga terdorong mengenjot dana kelolaan Reksadana syariah,” ucapnya.
Page: 1 2
Poin Penting Kinerja Bank Aladin Syariah tumbuh solid, dengan aset mencapai Rp14 triliun dan nasabah… Read More
Poin Penting Thomas Djiwandono bertemu Gubernur BI Perry Warjiyo untuk berdiskusi dan mendengar berbagai masukan… Read More
Poin Penting Adopsi AI dan regulasi menjadi tantangan utama industri 2026, menuntut model bisnis berkelanjutan… Read More
Poin Penting Thomas Djiwandono mengakui tidak memiliki latar belakang moneter, namun yakin kapabilitas lain dapat… Read More
Poin Penting Integrasi data pascamerger jadi kunci kinerja BSI, dengan membangun single source of truth… Read More
Poin Penting ASBISINDO menilai perbankan syariah 2026 relatif stabil, namun penguatan fundamental bisnis menjadi tantangan… Read More