Reksa dana syariah, aturan baru
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan manajer investasi (MI) penerbit reksadana syariah untuk membentuk unit syariah. Kewajiban itu akan dituangkan dalam peraturan OJK (POJK) yang diharapkan terbit pada akhir tahun ini.
”Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tengah di bahas dan telah tahap harmonisasi di direktorat hukum OJK,” ujar Direktur Pasar Modal Syariah OJK, Fadilah Kartikasari, di Jakarta, Selasa, 27 September 2016.
Sehingga, kata dia, bagi Manajer Investasi tersebut, diwajibkan memiliki unit syariah setelah POJK tersebut keluar tepatnya pada tahun depan. Sementara bagi Manajer Investasi yang akan menerbitkan reksadana syariah setelah rancangan OJK itu terbit langsung diwajibkan memiliki unit syariah.
(Baca juga : Ini Rencana Induk Arsitektur Keuangan Syariah)
“Jika punya unit syariah maka sudah dipastikan memiliki IKU (Indikator Kinerja Utama) sehingga terdorong mengenjot dana kelolaan Reksadana syariah,” ucapnya.
Page: 1 2
Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More
Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More
Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More
Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More