Sejak reksa dana syariah ini diluncurkan pertama kalinya pada 1996 hingga 2016, dana produk ini tergolong kecil. Pasalnya, hingga April dana kelolaannya hanya Rp10,2 triliun. Untuk diketahui saat ini terdapat 32 Manajer Investasi yang menerbitkan produk ini.
Hal tersebut ditenggarai karena ketidakseriusan manajer investasi dalam menggenjot pertumbuhan dana keleloaan syariah. “Sekarang manajer investasi memang ada produk syariah tapi tidak diurus dalam salah satu unit organisasi khusus,” paparnya.
Sebagai informasi, sebelumnya muncul wacana untuk mewajibkan Manajer Investasi penerbit reksadana syariah untuk melakukan spin off, namun demikian rencana tersebut dinilai belum memungkinkan melihat kondisi pasar modal syariah yang masih berkembang. (*)
Page: 1 2
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato kenegaraan pertama di hadapan lembaga legislatif luar negeri… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memblokir rekening yang terindikasi judi online (judol) mencapai… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto mengalami penurunan pada Februari… Read More
Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar memproyeksikan bahwa pengenaan tarif resiprokal Presiden… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap enam perusahaan asuransi… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI)… Read More