Jakarta – Wacana penerapan skema power wheeling dalam ekosistem kelistrikan nasional terus bergulir. Banyak pihak turut angkat bicara terkait potensi manfaat dan kerugian yang didapat dari penerapan skema yang kini juga tengah dibahas dalam RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).
Salah satu komentar datang dari Pengamat Energi Bersih, Abadi Poernomo, yang menilai bahwa penerapan skema power wheeling justru bakal membawa keuntungan, karena dapat membantu PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk lebih fokus dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.
Hal tersebut, menurut pengamat energi bersih Abadi Poernomo, karena dengan skema power wheeling akan mengurangi beban BUMN energi tersebut. “Power wheeling justru akan mengurangi beban PLN, sehingga bisa semakin fokus pada masyarakat. Artinya, masyarakat diuntungkan. Dan lagi, skema ini juga sudah diberlakukan di berbagai negara,” ujarnya dikutip 29 Desember 2023.
Baca juga: PLN Pastikan Pasokan Listrik Jakarta Aman Selama Nataru
Melalui skema tersebut, lanjut Abadi, pasokan listrik PLN akan terpenuhi, termasuk yang berasal dari pembangkit energi baru terbarukan (EBT), sehingga kebutuhan listrik masyarakat akan tercukupi. “Begitu pula dengan industri yang saat ini membutuhkan listrik yang berasal dari EBT jadi terpenuhi. Makanya, memang dibutuhkan kombinasi dengan pembangkit EBT,” ungkapnya.
Saat ini, tambah Abadi, kalangan industri membutuhkan pasokan energi bersih. Untuk mencukupi kebutuhan tersebut, bisa saja kalangan industri memasang pembangkit energi surya. “Tapi tidak akan mencukupi kebutuhan energi bersih industri tadi, karena kapasitas produksinya terbatas,” papar dia.
Karena itu, jelasnya, tidak sedikit kalangan industri yang kemudian membangun pembangkit EBT. Hanya saja pembangkit tersebut harus berada di lokasi spesifik yang jauh dari kawasan industri yang dimiliki. Namun dalam kondisi sekarang, industri tersebut tidak bisa serta-merta menggunakan listrik yang berasal dari pembangkit EBT miliknya, karena terbatasi oleh Undang-Undang.
Sesuai Undang-Undang Kelistrikan, listrik produksi kalangan industri tersebut harus dijual dulu ke PLN, melewati transmisi PLN, untuk kemudian dibeli kembali oleh industri tersebut.
“Jadi justru tidak efisien. Dari pada begitu, seharusnya industri yang membangun pembangkit EBT bisa menggunakan listrik dari pembangkitnya sendiri dengan menggunakan transmisi PLN. Apalagi penggunaan transmisi itu kan juga berbayar, tidak gratis, sehingga tidak merugikan bagi PLN,” tukas Abadi.
Baca juga: Pemanfaatan EBT RI Baru 0,5%, Menkeu: Ini Memalukan!
Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI, Sartono Hutomo menambahkan, power wheeling merupakan opsi untuk menghadirkan industri yang efisien dan penuh manfaat.
Di antaranya, dapat mengakses energi yang beragam, termasuk energi baru terbarukan, seperti angin, hidro, dan tenaga surya, serta efisiensi dalam penggunaan sumber daya.
“Efisiensi energi memang dibutuhkan industri saat ini. Untuk itu, tentu membutuhkan akselerasi yang cepat, efisien, dan juga regulasi yang tidak rumit sehingga mudah dalam pelaksanaan,” ujar Sartono.
Namun menurut Sartono, penerapan skema tersebut membutuhkan regulasi yang tidak tumpang tindih serta menguntungkan semua pihak, termasuk PLN. “Ini kunci kesuksesan penerapan power wheeling. Peraturan mengenai biaya, izin, dan persyaratan teknis merupakan faktor kunci yang dapat memengaruhi tingkat kemudahan dalam menerapkan power wheeling,” tutupnya. (*)