Bandung – Sesuai dengan POJK No.51 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan Publik, dimana lembaga jasa keuangan harus secara bertahap untuk menerapkan prinsip keuangan berkelanjutan. Termasuk di sektor industri asuransi, juga diarahkan menerapkan ESG (Environmental Social Governance) dalam investasi.
Namun, di sektor industri asuransi jiwa masih membutuhkan jangka waktu yang panjang untuk menerapkan sepenuhnya prinsip ESG tersebut. “Ini membutuhkan waktu, karena pilihan investasinya ada tapi belum sebanyak investasi yang belum ESG,” ujar Budi Tampubolon, Ketua Dewan Pengurus AAJI, di Bandung, Kamis, 30 Juni 2022.
Selain itu, jelas dia, industri asuransi jiwa perlu memperhatikan beberapa aspek dalam menerapkan prinsip ESG, salah satunya mempertimbangkan polis asuransi.
“Kalau portofolio polisnya di dominasi oleh kontrak jangka panjang yang seumur hidup atau 25 tahun dan sebagainya, itu harus mencari aset investasi yang kira-kira masa durasi yang sama 25 tahun atau aset liability matching, jadi kalau ESG baru ada yang jangka 10 tahunan belum bisa perusahaan asuransi sepenuhnya pindah ke ESG,” tambah Budi.
Ia mengungkapkan, total investasi asuransi di pasar modal tercatat lebih dari Rp300 triliun. Ini akan menimbulkan aspek tanggung jawab tersendiri, jika aset dengan nilai besar tiba-tiba berpindah konversi ke aset lain dalam jangka waktu yang singkat, maka akan berdampak besar.
“Kami percaya semua anggota kami asuransi jiwa, sudah aware tentang kedapannya adalah ESG dan kami percaya anggota kami sudah melakukan yang terbaik untuk bisa langsung menerapkan ketika asetnya ada pilihannya ada dan cocok dengan portofolio,” imbuh Budi. (*) Irawati