Jakarta – Pelaksanaan open banking atau layanan perbankan terbuka berbasis digital yang nantinya dapat bekerja sama dengan pihak ketiga melalui teknologi application programming interface (API) akan diterapkan di Indonesia pada tahun 2025.
Pengamat Perbankan, Krisna Wijaya, mengatakan, untuk mewujudkan pelaksanaan open banking tersebut di 2025, infrastruktur dari Undang-undang (UU) Perlindungan Data Pribadi harus selesai di tahun ini.
“Kalau envorsementnya sudah ada karena kan kita sudah punya UU perlindungan data pribadi dengan infrastrukturnya saya rasa tahun ini harus selesai, sedangkan open banking kita baru mulai di 2025,” ucap Krisna dalam Talkshow yang digelar Infobank bertema ‘Pengintaian Data di Era Digital, Siapkah Bank?’ di Jakarta, 7 Maret 2023.
Kemudian, ia menambahkan, hal lain yang perlu dipersiapkan adalah bagaimana konsep dari open banking tersebut, apakah akan bersifat mandatory seperti di Inggris atau tidak. Karena dalam hal ini, keputusan tersebut bergantung pada Bank Indonesia.
“Jadi masih ada persiapan-persiapan yang perlu, yang menjadi pertanyaan itu adalah akan mandatory seperti di Inggris anda harus ikut open banking, itu yang sebenarnya masih menjadi rahasia antara kita, karena BI saya rasa sudah punya pilihan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Krisna menjelaskan bahwa, nantinya ketika infrastruktur tersebut sudah siap, juga masih diperlukannya masa transisi untuk benar-benar masuk ke dalam ekosistem open banking.
Meski begitu, ia menilai financial technology atau fintech yang saat ini tengah marak terjadi di Indonesia sudah menerapkan open banking terlebih dahulu, dimana mereka mempermudah masyarakat dalam bertransaksi.
“Sementara fintech dia ngga perlu punya nasabah dan mengumpulkan semua nasabah bank disitu dan akhirnya dipermudah lagi juga dengan mau bayar lebih mudah lebih cepat, saya rasa udah open banking gitu, kita yang belum industri perbankan,” ujar Krisna. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra