Jakarta – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, realisasi penyaluran penempatan dana Pemerintah di Bank Pembangunan Daerah (BPD) baru mencapai Rp1,8 triliun.
Angka tersebut terlihat masih jauh dari ekspetasi Pemerintah yang berharap dana titipan bisa disalurkan dua kali lipat. Seperti diketahui, Pemerintah telah menitipkan dana Rp11,5 triliun pada akhir Juli 2020 lalu.
“Di BPD sudah ditempatkan (dana Pemerintah) Rp11,5 triliun dan baru dislaurkan Rp1,8 triliun dan ini masih terus bergulir karena bank yang disalurkan adalah bank kecil,” kata Airlangga melalui video conference Diskusi Indef di Jakarta, Selasa 15 September 2020.
Adapun tujuh BPD yang sudah menerima penempatan dana antara lain PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) senilai Rp2,5 triliun, PT Bank DKI Jakarta Rp2 triliun, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Rp2 triliun, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM) Rp2 triliun, dan PT Bank SulutGo Rp2 triliun.
Tak hanya itu saja, sebelumnya Airlangga juga menjelaskan, Penempatan dana di bank himpunan milik negara (Himbara) hingga akhir Juli 2020 juga telah disalurkan mencapai Rp79,7 triliun. Angka ini setara 265,7 persen terhadap alokasi penempatan dana pemerintah untuk percepatan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) di empat bank pelat merah sebesar Rp30 triliun.
Meski begitu, menurut Airlangga Penempatan dana di Himbara juga belum mencapai target yang diharapkan Pemerintah di angka Rp90 triliun dalam waktu 3 bulan program berselang hingga akhir September 2020.
“Penempatan dana di Himbara sudah disalurkan Rp79,7 triliun atau masih belum capai target yang diharapkan Rp90 triliun. Hampir dekati target,” pungkas Airlangga.
Sebagai informasi, Pemerintah telah menempatkan dana Pemulihan Ekonomi Nasional sebesar Rp30 triliun di Himbara pada 25 Juni 2020 lalu. Angka tersebut dibagi rata dimana BRI memperoleh Rp10 triliun, Bank Mandiri Rp10 triliun, serta BNI dan BTN masing-masing Rp5 triliun. Dari angka tersebut, Himbara diminta melakukan leverage penyaluran sebanyak tiga kali dari dana yang ditempatkan pemerintah. (*)
Editor: Rezkiana Np