Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sampai dengan 14 September 2020, realisasi penyaluran kredit atas penempatan dana di kelompok Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah mencapai Rp 119,8 triliun yang menjangkau kepada 1,5 juta debitur.
Angka tersebut tercatat telah melampaui target yang dicanangkan Pemerintah yakni 3 kali lipat dari penempatan awal Rp30 triliun.
Sementara itu, untuk kelompok penempatan dana di Bank Pembangunan Daerah (BPD), sampai dengan 16 September 2020 tercatat kredit yang telah tersalurkan sebesar Rp7,4 triliun. Angka tersebut lebih baik dari penempatan awal Rp11,5 triliun
Dalam siaran resmi OJK, yang dikutip di Jakarta, Rabu, 23 September 2020 menyebut akan terus melakukan pemantauan terhadap pengelolaan penempatan dana pemerintah ke perbankan umum baik di kelompok Himbara maupun kelompok BPD yang secara umum telah menunjukkan perkembangan menggembirakan.
Komitmen realisasi penyaluran dana tersebut melalui penyaluran kredit sudah berjalan sesuai dengan guidance pemerintah.
Tak hanya itu saja, realisasi kebijakan restrukturisasi kredit perbankan hingga posisi 7 September 2020 telah mencapai Rp884,5 triliun dari 7,38 juta debitur. Keringanan kredit itu dinikmati sebanyak 5,82 juta pelaku UMKM dengan nilai Rp360,6 triliun.
Sementara 1,56 juta non UMKM memperoleh keringanan kredit senilai Rp523,9 triliun. Sedangkan realisasi restrukturisasi perusahaan pembiayaan (PP), hingga 8 September 2020 telah mencapai Rp166,94 triliun dari 4,55 juta kontrak pembiayaan dari perusahaan pembiayaan.
Ke depan, OJK terus konsisten memperkuat pengawasan terintegrasi untuk dapat mendeteksi lebih dini potensi risiko terhadap stabilitas sektor jasa keuangan dan juga mendukung terlaksananya program PEN secara menyeluruh guna mengakselerasi pemulihan ekonomi.
OJK juga melakukan pemantauan dan asesmen terhadap perkembangan pandemi Covid-19 serta meningkatnya tensi geopolitik global/regional untuk menakar dampaknya terhadap perekonomian dan sektor keuangan. (*)
Editor: Rezkiana Np