Pendirian Pabrik Semen di Rembang Berkekuatan Hukum

Pendirian Pabrik Semen di Rembang Berkekuatan Hukum

semen-indonesia semen-indonesia1 semen-indonesia2 semen-indonesia3

Kabiro Hukum (kiri) & Governance Risk and Complain PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (kanan) Angga Adi Perdana, Kuasa Hukum PT Semen Indonesia (Persero) Tbk Mahendra Datta, Kepala Departemen Hukum & Governance Risk & Complain PT Semen Indonesia (Persero) Tbk Sofan Heri dan Corporate Secretary PT Semen Indonesia (Persero) Tbk Agung Wiharto pada saat jumpa media terkait hukum pendirian dan pengoperasian Pabrik Rembang di Jakarta, Kamis 5 Januari 2017. PT Semen Indonesia menjelaskan tentang resume pendapat hukum administrasi dan hukum lingkungan terkait putusan Mahkamah Agung Nomor 99 PK/TUN/2016 & legalitas kegiatan penambangan dan pembangunan serta pengoperasian pabrik semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Related Posts

News Update

Top News