Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mencatatkan pendapatan premi industri asuransi untuk sektor kesehatan yang tumbuh double digit ditengah pelemahan ekonomi nasional akibat pandemi covid-19.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi menjelaskan, pertumbuhan angka pendapatan premi ini merupakan buah dari penerapan inovasi digital di industri asuransi.
“Pendapatan premi sektor kesehatan masih naik 13,2% (YoY) untuk periode Agustus 2019 ke periode Agustus 2020. Walaupun premi untuk sektor komersil secara agregat masih mengalami penurunan minus 6,1% YoY untuk periode yang sama,” kata Riswinandi melalui webinar Gerakan Pakai Masker dengan tema Adaptasi Industri Perasuransian Dalam Penyelamatan Ekonomi di Jakarta, Jumat 9 Oktober 2020.
Riswinandi menambahkan, pandemi Covid 19 telah berlangsung selama 10 bulan terakhir di dunia maupun Indonesia dan ini telah membawa dampak yang begitu signifikan dari sisi kesehatan serta ekonomi.
“Data WHO menunjukkan bahwa pandemi ini telah merenggut nyawa lebih dari satu juta orang di seluruh dunia lebih jauh lagi data juga menunjukkan bahwa kondisi pandemi dimaksud masih belum akan berakhir dalam waktu dekat,” kata Riswinandi.
Oleh karena itu menurutnya, industri asuransi harus dapat mengantisipasi pandemi tersebut dengan meningkatkan penetrasi digital dalam hal pemasaran maupun layanan kepada pemegang polis kedepan.
Sebagai informasi saja, OJK juga mencatatkan, pendapatan premi asuransi seluruh sektor baik umum dan reasuransi yang mencapai Rp66,7 triliun hingga Agustus 2020. Angka tersebut tercatat masih tumbuh 3,73% secara year on year dibandingkan Agustus 2019 senilai Rp64,3 triliun.