Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa akumulasi pendapatan premi asuransi di sepanjang tahun 2023 telah mencapai Rp320,88 triliun dari Rp311,48 triliun atau mengalami kenaikan sebanyak 3,02 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa akumulasi pendapatan premi asuransi tersebut didukung oleh akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi yang tumbuh 20,89 persen yoy menjadi Rp143,47 triliun.
“Pertumbuhan akumulasi pendapatan premi asuransi jiwa masih terkontraksi sebesar 7,99 persen yoy dengan nilai sebesar Rp177,41 triliun per Desember 2023,” ucap Ogi dalam Konferensi Pers di Jakarta, 20 Februari 2024.
Baca juga: Target OJK 2024: Kredit Bank Tumbuh 11 Persen, Asuransi 6 Persen
Lebih lanjut, Ogi menjelaskan, secara umum permodalan di industri asuransi mengalami penguatan, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang di atas threshold masing-masing sebesar 457,98 persen dan 363,10 persen dari November 2023 yang tercatat 464,13 persen dan 348,97 persen, jauh di atas threshold sebesar 120 persen.
“Untuk asuransi sosial, total aset BPJS Kesehatan per Desember 2023 tercatat Rp106,80 triliun atau terkontraksi sebesar 5,40 persen yoy. Pada periode yang sama, total aset BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp730,29 triliun, atau tumbuh signifikan sebesar 13,21 persen yoy,” imbuhnya.
Baca juga: Siap-Siap, Industri Asuransi Jiwa Bakal Dihadapkan Berbagai Perubahan Regulasi, Apa Saja?
Dari sisi industri dana pensiun, aset dana pensiun nasional per Desember 2023 tumbuh 6,91 persen yoy dengan nilai aset sebesar Rp368,70 triliun dari November 2023 yang tumbuh 6,19 persen yoy dengan nilai aset sebesar Rp363,03 triliun.
Sementara itu, pada perusahaan penjaminan per Desember 2023, nilai aset telah mencapai Rp46,41 triliun dibandingkan November 2023 sebesar Rp47,03 triliun. (*)
Editor: Galih Pratama