Jakarta – Menteri Keuangan (menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, bahwa Presiden Jokowi telah memberikan arahan untuk melakukan kajian ulang terkait Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di tengah dampak pelemahan ekonomi akibat pandemik virus corona (covid-19).
Dalam paparannya ketika melakukan rapat virtual dengan Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Senin, 6 April 2020, Sri Mulyani mengatakan, pertimbangan tersebut dilakukan lantaran menurunnya angka pendapatan negara akibat pelemahan ekonomi.
“Presiden meminta kami membuat kajian untuk pembayaran (THR), apakah perlu untuk dipertimbangkan lagi, mengingat beban belanja negara yang naik,” kata Sri Mulyani.
Meski begitu, dirinya masih belum menjabarkan berapa persen penurunan ataupun pertimbangan lain dari THR maupun gaji ke13 tersebut.
Menurutnya, skema terburuk dari dampak COVID19 terhadap pertumbuhan ekonomi RI diperkirakan hanya tumbuh 2,3 persen hingga akhir tahun, penerimaan negara hanya mencapai Rp1.760,9 triliun atau 78,9% dari target Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020 yang sebesar Rp2.233,2 triliun.
“Penerimaan kita mengalami penurunan karena banyak sketor mengalami tekanan sangat dalam, sehingga outlooknya kita di APBN 2020 untuk penerimaan negara bukannya tumbuh namun kontraksi,” tambah Sri Mulyani.
Sementara dari sisi belanja negara diperkirakan masih akan mengalami lonnjakan dari target APBN 2020 yang sebesar Rp2.540,4 triliun menjadi Rp2.613,8 triliun. Hal tersebut tentunya menyebabkan defisit APBN yang tahun ini ditargetkan sebesar 1,76% dari PDB atau sebesar Rp 307,2 triliun melebar menjadi Rp853 triliun atau 5,07% dari PDB.