Pendapatan Industri Asuransi Jiwa Naik 3,6 Persen Jadi Rp109 Triliun di Semester I 2025

Pendapatan Industri Asuransi Jiwa Naik 3,6 Persen Jadi Rp109 Triliun di Semester I 2025

Jakarta – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja industri asuransi jiwa mencatatkan kinerja positif sepanjang semester I 2025. Total pendapatan industri ini tumbuh 3,6 persen secara tahunan menjadi Rp109,00 triliun ketimbang tahun sebelumnya yang sebesar Rp105,25 triliun.

Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon, menyampaikan bahwa pertumbuhan total pendapatan industri asuransi jiwa tersebut ditopang oleh pertumbuhan premi lanjutan dan hasil investasi.

”Hasil ini menegaskan relevansi asuransi jiwa sebagai pilar penting dalam perencanaan keuangan keluarga, bahkan ketika ruang konsumsi masyarakat terbatas,” ucap Budi dalam Konferensi Pers di Jakarta, 22 Agustus 2025.

Baca juga: Transisi PSAK 117, OJK Kasih “Injury Time” Asuransi Lapor Keuangan hingga 15 Agustus 2025

Budi merinci, pendapatan premi lanjutan tercatat meningkat 6,1 persen menjadi Rp39,66 triliun dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp37,39 triliun. Ini menunjukkan komitmen nasabah dalan menjaga kesinambungan perlindungan.

Di sisi lain, total pendapatan premi asuransi jiwa masih mengalami tekanan. Per Juni 2025, pendapatan premi asuransi jiwa turun tipis 1,0 persen menjadi Rp87,60 triliun dari periode yang sama tahun sebelumnya senilai Rp88,49 triliun.

“Namun, jika kita coba perhitungkan bagian yang untuk tahun 2025-nya saja, dengan kata lain weighted disetahunkan, pendapatan premi industri asuransi jiwa tetap mengalami peningkatan 3,9 persen,” imbuhnya.

Lebih lanjut, selama Januari hingga Juni 2025 pendapatan premi dari produk tradisional mencapai Rp55,2 triliun atau naik 6,5 persen jika dibandingkan dengan semester I 2024 yang sebesar Rp51,81 triliun.

“Sedangkan pendapatan premi yang berasal dari produk asuransi jiwa unitlink, produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI), tercatat Rp32,4 triliun turun 11 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu,” ujar Budi.

Baca juga: Ada 6 Asuransi dan Reasuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK

Adapun untuk pendapatan premi dari usaha konvensional masih mendominasi sebanyak 86,3 persen dari total pendapatan premi industri asuransi jiwa. Sedangkan sisanya 13,7 persen datang dari unit usaha syariah.

Meski mendominasi, pendapatan premi konvensional di semester I 2025 tercatat mengalami penurunan sebanyak 2,3 persen menjadi Rp75,61 triliun dari Rp77,41 triliun pada semester I 2024.

“Angka itu berbanding terbalik dengan unit usaha syariah yang mengalami peningkatan secara konsisten sebesar 8,2 persen menjadi Rp11,99 triliun dari semester I 2024 yang senilai Rp11,08 triliun,” tutupnya. (*)

Related Posts

News Update

Netizen +62