Ketua Sekretariat Panitia Seleksi, sekaligus Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Arief Wibisono (tengah) bersama anggota Sekretariat Pansel sekaligus Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia, Safari Kasiyanto (kanan) saat konferensi pers terkait pengumuman pendaftaran seleksi calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di kantor Kementerian Keuangan RI, Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026. (Foto: Prima Gumilang)
Poin Penting
Jakarta – Pendaftaran calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi dibuka mulai 11 Februari 2026. Pemerintah melalui Panitia Seleksi (Pansel) membuka proses seleksi calon pengganti antarwaktu ADK OJK untuk mengisi sejumlah jabatan strategis di lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut.
Pembentukan Pansel ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 16/P Tahun 2026 tertanggal 9 Februari 2026. Langkah ini diambil untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan sekaligus memperkuat tata kelola OJK sebagai lembaga independen dan kredibel.
Baca juga: Presiden Prabowo Bentuk Pansel ADK OJK, Purbaya Jadi Ketua
Ketua Sekretariat Pansel sekaligus Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Arief Wibisono, menegaskan bahwa proses seleksi dilakukan secara transparan dan daring.
“Kami sudah mulai melaksanakan seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK,” ujar Arief dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Rabu, 11 Februari 2026.
Dalam pengumuman Pendaftaran Calon ADK OJK, terdapat tiga posisi yang akan diisi, yaitu Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota; Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota; serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.
Baca juga: Misbakhun Buka Suara soal Namanya Masuk Bursa Calon Ketua OJK
Setiap calon hanya diperbolehkan memilih satu jabatan sesuai minat dan kompetensi yang dimiliki. Pengisian jabatan ini ditujukan untuk memperkuat peran OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan nasional di tengah dinamika ekonomi dan pasar keuangan.
Pansel menetapkan sejumlah persyaratan ketat dalam Pendaftaran Calon ADK OJK, antara lain:
Terkait afiliasi politik, Arief menegaskan bahwa calon yang masih menjadi pengurus partai politik wajib mengundurkan diri sebelum ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK.
“Undang-undang mengatur, sebelum ditetapkan menjadi ADK OJK, yang bersangkutan tidak boleh lagi menjadi pengurus partai politik,” kata Arief.
Page: 1 2
Poin Penting Resmi Berizin BI – ICDX jadi bursa derivatif PUVA, ICH lembaga kliring dan… Read More
Poin Penting IHSG melonjak 1,96 persen ke level 8.290,96 dengan 544 saham menguat; nilai transaksi… Read More
Poin Penting: Pemerintah menetapkan WFA Lebaran 2026 pada 16-17 Maret dan 25-27 Maret 2026 bagi… Read More
Sepanjang tahun 2025, Generali Indonesia telah membayarkan klaim senilai lebih dari Rp 1,3 Triliun untuk… Read More
BCA Syariah mencatatkan kinerja yang solid dengan peningkatan total aset sebesar 15,4% secara year-on-year (YoY)… Read More
Poin Penting BTPN Syariah mencetak laba bersih Rp1,2 triliun pada 2025, naik 13 persen yoy… Read More