Nasional

Pencurian Avtur Rugikan Negara, Pakar ITS Desak Pelaku Dihukum Maksimal

Jakarta – Pakar Safety Engineering dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Juwari merespons kasus pencurian avtur di Pantai Labu, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Menurutnya, tindakan tersebut sangat berbahaya karena tidak hanya mengancam nyawa manusia, tetapi juga membahayakan keselamatan penerbangan, mencemari lingkungan, dan juga merugikan negara.

“Pelaku harus ditindak tegas. BBM termasuk barang berbahaya. Untungnya saat melubangi pipa, tidak terjadi kecelakaan misalnya kebakaran, terus pipanya meledak. Itu potensinya apa saja? Banyak sekali. Orangnya bisa celaka, lingkungan sekitarnya tercemar,” tegasnya, dikutip pada Sabtu, 15 Februari 2025.

Juwari juga menyoroti dampak pencurian tersebut terhadap sektor penerbangan. Selain membahayakan keselamatan, tindakan ini juga berpotensi mengganggu jadwal penerbangan.

Baca juga : Marak Pencurian Data Digital, Sistem Ini Jadi Solusinya

“Jadi terlalu besar impact-nya terhadap rantai pasok avtur. Dari sisi keselamatan dia membahayakan, dari sisi keamanan dia tidak aman, dari sisi lingkungan, dari sisi ekonomi angkutan, dan seterusnya. Jelas terdampak,” jelasnya. 

Lebih lanjut, ia menekankan kerugian yang harus ditanggung Pertamina, tidak hanya dari volume avtur yang dicuri, tetapi juga potensi kerugian akibat kecelakaan yang bisa merusak aset perusahaan.

“Jika terjadi kecelakaan, kerugian Pertamina bisa sangat besar. Dampaknya juga berimbas pada keuangan negara, mengingat Pertamina adalah BUMN. Karena itu, hukum harus benar-benar ditegakkan agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkas Juwari.

Baca juga : Risiko Pencurian Data Pribadi, Danamon Imbau Nasabah Hindari Praktik Gestun

Senada dengan Juwari, pengamat energi Inas Nasrullah Zubir juga mengecam aksi pencurian avtur tersebut. Ia menilai tindakan itu sangat berbahaya dan merugikan Pertamina sebagai BUMN.

“Makanya menurut saya, ini perbuatan yang biadab,” ujarnya. 

Inas berharap pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Menurutnya, penegak hukum tidak hanya bisa menjerat pelaku dengan KUHP, tetapi juga menggunakan Undang-Undang Keselamatan Penerbangan.

“Harus dijatuhi pidana maksimal. Bahkan kalau perlu pasal berlapis,” sambungnya.

Pembongkaran Sindikat Pencurian Avtur

Sebelumnya, Tim Fleet One Quick Response (F1QR) TNI Angkatan Laut Lantamal 1 Belawan membongkar sindikat pencurian avtur di Pantai Dewi Indah, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. 

Sindikat ini mencuri bahan bakar pesawat dengan cara melubangi pipa yang menyalurkan avtur ke Bandara Kualanamu. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Laba BNI Tumbuh 3,45 Persen Jadi Rp1,68 Triliun di Januari 2026

Poin Penting BNI membukukan laba bersih Rp1,68 triliun pada Januari 2026, naik 3,45 persen yoy… Read More

39 mins ago

IHSG Perkasa di 8.322, CARS dan TKIM jadi Top Gainers

Poin Penting IHSG ditutup naik ke level 8.322,22 pada 25 Februari 2026, dengan 336 saham… Read More

50 mins ago

5 Strategi Penting Perusahaan Asuransi Syariah Pasca Spin Off

Poin penting PT Asuransi Tri Pakarta memisahkan Unit Usaha Syariah menjadi PT Asuransi Tri Pakarta… Read More

1 hour ago

Kemenkeu Klaim Kesepakatan Pajak Digital dengan AS Tak Ganggu PPN PSME

Poin Penting Kemenkeu memastikan kesepakatan dagang dengan AS tidak mengganggu pemungutan PPN PMSE Indonesia tidak… Read More

2 hours ago

Mendes Minta Setop Izin Baru Alfamart-Indomaret di Desa, Ini Alasannya

Poin Penting Mendes mengusulkan penghentian izin baru minimarket di desa untuk melindungi usaha rakyat dan… Read More

2 hours ago

Pengiriman 8.000 TNI ke Gaza Dinilai Berisiko Bebani APBN, Celios Rekomendasikan Hal Ini

Poin Penting Celios menilai rencana pengiriman 8.000 pasukan RI ke Gaza berisiko mempersempit ruang fiskal… Read More

2 hours ago