Jakarta – Pakar Safety Engineering dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Juwari merespons kasus pencurian avtur di Pantai Labu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Menurutnya, tindakan tersebut sangat berbahaya karena tidak hanya mengancam nyawa manusia, tetapi juga membahayakan keselamatan penerbangan, mencemari lingkungan, dan juga merugikan negara.
“Pelaku harus ditindak tegas. BBM termasuk barang berbahaya. Untungnya saat melubangi pipa, tidak terjadi kecelakaan misalnya kebakaran, terus pipanya meledak. Itu potensinya apa saja? Banyak sekali. Orangnya bisa celaka, lingkungan sekitarnya tercemar,” tegasnya, dikutip pada Sabtu, 15 Februari 2025.
Juwari juga menyoroti dampak pencurian tersebut terhadap sektor penerbangan. Selain membahayakan keselamatan, tindakan ini juga berpotensi mengganggu jadwal penerbangan.
Baca juga : Marak Pencurian Data Digital, Sistem Ini Jadi Solusinya
“Jadi terlalu besar impact-nya terhadap rantai pasok avtur. Dari sisi keselamatan dia membahayakan, dari sisi keamanan dia tidak aman, dari sisi lingkungan, dari sisi ekonomi angkutan, dan seterusnya. Jelas terdampak,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan kerugian yang harus ditanggung Pertamina, tidak hanya dari volume avtur yang dicuri, tetapi juga potensi kerugian akibat kecelakaan yang bisa merusak aset perusahaan.
“Jika terjadi kecelakaan, kerugian Pertamina bisa sangat besar. Dampaknya juga berimbas pada keuangan negara, mengingat Pertamina adalah BUMN. Karena itu, hukum harus benar-benar ditegakkan agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkas Juwari.
Baca juga : Risiko Pencurian Data Pribadi, Danamon Imbau Nasabah Hindari Praktik Gestun
Senada dengan Juwari, pengamat energi Inas Nasrullah Zubir juga mengecam aksi pencurian avtur tersebut. Ia menilai tindakan itu sangat berbahaya dan merugikan Pertamina sebagai BUMN.
“Makanya menurut saya, ini perbuatan yang biadab,” ujarnya.
Inas berharap pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Menurutnya, penegak hukum tidak hanya bisa menjerat pelaku dengan KUHP, tetapi juga menggunakan Undang-Undang Keselamatan Penerbangan.
“Harus dijatuhi pidana maksimal. Bahkan kalau perlu pasal berlapis,” sambungnya.
Pembongkaran Sindikat Pencurian Avtur
Sebelumnya, Tim Fleet One Quick Response (F1QR) TNI Angkatan Laut Lantamal 1 Belawan membongkar sindikat pencurian avtur di Pantai Dewi Indah, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Sindikat ini mencuri bahan bakar pesawat dengan cara melubangi pipa yang menyalurkan avtur ke Bandara Kualanamu. (*)
Editor: Yulian Saputra