Jakarta – Head of OJK Institute Agus Sugiarto mengatakan industri jasa keuangan menjadi salah satu media bagi pihak yang tidak bertanggung jawab sebagai sarana untuk melakukan pencucian uang.
Pasalnya, pencucian uang juga erat dengan kondisi ekonomi dan bertambah luas terhadap perkembangan ekonomi.
“Semakin banyak money laundering (pencucian uang) dilakukan akan semakin merugikan kondisi ekonomi bagi industri jasa keuangan, baik itu bank, pasar modal maupun industri keuangan non-bank seperti asuransi, lembaga pembiayaan dan lain-lain,” ujar Agus dalam Webinar How to Prevent money Laundering and Terrorism Financing, Kamis 5 September 2024.
Baca juga: Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Aset Kripto, Nilainya Fantastis
Agus menyatakan bahwa isu pencucian uang ini berkaitan dengan risiko reputasi bagi industri jasa keuangan, sehingga perlu adanya upaya mitigasi.
“Sudah sepantasnya kita tanggapin dengan serius dan kita harus mencegah money laundirng di mana pun terjadi di industri jasa keuangan dan kita juga perlu membuat mitigasinya,” imbuhnya.
Baca juga: Polri Kembalikan Kerugian Negara Akibat Pencucian Uang, Nilainya Capai Segini
Sementara itu, CEO and Founder of Themis Dickon Johnstone menyebutkan kejahatan di dalam industri keuangan merupakan masalah paling serius. Adapun rata-rata shadow economy atau ekonomi bayangan sebesar 12-39 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) global, yang setiap tahun hilang.
“Dengan kata lain PDB global ini akhirnya memperkaya pihak yang secara sengaja dengan sadar mengeksploitasi kelompok-kelompok yang paling rendan di masyarakat, industri dan sumber daya alam. Kita harus menghentikan mereka tapi dibutuhkan kerjasama semua,” pungkas Dickon. (*)
Editor: Galih Pratama