Jakarta – Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang penetapan perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games XIX-1997, Bambang Trihatmodjo, dianggap tak memiliki dasar hukum yang kuat.
Alasan pemerintah mencegah bepergian ke luar negeri, karena Bambang Trihatmodjo memiliki permasalahan piutang kepada negara mengenai SEA Games 1997. Namun, Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho menegaskan, seharusnya yang menjadi subyek ialah PT Tata Insani Mukti, selaku Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games.
Adapun konsorsium tersebut, jelas dia, secara perdata bukan subyek hukum sehingga tidak bisa dimintai pertanggungjawabannya. “Jadi, yang dimintai pertanggungjawabannya itu ya PT sebagai subyek hukumnya,” kata Hardjuno, dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip di Jakarta, Selasa, 22 September 2020.
Karena itu, terang Hardjuno, membebani tanggungjawab hukum kepada kliennya sangatlahtidak adil. Apalagi, sebagai Ketua KMP SEA Games-2017, Bambang Trihatmodjo sudah mengamanatkan segala sesuatu terkait penyelenggaraan SEA Games kepada Ketua Pelaksana Harian yaitu Bambang Riyadi Soegomo. Hal itu tertuang lewat surat maupun dokumen yang ada.
“Berdasarkan MoU dengan KONI tanggal 14 Oktober 1996, yang ditanda tangani oleh Ketua Umum KONI Bapak Wismoyo Arismunandar dengan Dirut PT TIM Bapak Bambang Riyadi Soegomo yang ditunjuk oleh Pak Bambang Trihatmodjo sebagai Ketua Pelaksana Harian KMP,” terangnya.
Sebagai Komisaris, jelasnya, Bambang Trihatmodjo sudah melakukan tugas dan kewenangannya sabagai Komisaris dengan itikad baik dan bertanggungjawab.
Bahkan setelah selesai penyelenggaraan pun, sudah dibuat Laporan Pertangggungjawaban yang sudah diaudit pada tahun 1997 secara resmi oleh Akuntan publik KPMG Hanadi Sudjendro & Rekan tanggal penugasan 10 November 1997 dan dilaksanakan Audit tersebut pada tanggal 1 Desember 1997 – 28 Februari 1998.
Diakuinya, sebagai komisaris ada tanggung renteng tanggungjawab. Tetapi didalam pasal 108 dan dan 104 UU PT, sepanjang sebagai komisaris sudah beritikad baik dan menjalankan tugas dan kewenangannya dengan baik maka dibebaskan dari tanggung jawab.
“Jangan sampai kesannya, semua penyelenggaraan SEA Games ada ditangan Bambang Trihatmodjo sebagai penanggungjawab. Yang pasti, Ketua Konsorsium sudah memberikan kuasa kepada Ketua harian Untuk menyelenggarakan even SEA Games ini,” terangnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta menyatakan pihaknya mencegah Bambang Trihatmodjo untuk berpergian ke luar negeri karena masih memiliki permasalahan piutang negara mengenai SEA Games 1997. “Kita mencegah untuk bepergian ke luar negeri. Ini sebetulnya kebijakan yang ditempuh panitia terkait piutang negara,” tegasnya.
Lebih lanjut Isa menjelaskan, pencegahan dilakukan oleh panitia urusan piutang negara yang terdiri dari menteri keuangan, kejaksaan, kepolisian, serta pemerintah daerah. “Menteri itu ketua urusan dari piutang negara. Ini satu panitia yang ditugaskan berdasarkan UU Nomor 49 Tahun 1960 untuk mengurus piutang negara yang tidak selesai-selesai,” paparnya.
Bahkan dirinya menuturkan panitia urusan piutang negara telah menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi mengenai pencegahan Bambang Trihatmodjo untuk berpergian ke luar negeri. Isa menjelaskan pencegahan ini dilakukan agar yang bersangkutan dapat berbicara dengan panitia urusan piutang negara untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Pencegahan sudah dimintakan ke Direktorat Jenderal Imigrasi oleh panitia urusan piutang negara. Itu adalah permohonan dari panitia urusan piutang negara yang diketahui Menteri Keuangan,” papar dia.
Menurutnya banyak cara untuk menyelesaikan kewajiban memenuhi piutang negara seperti membayar lunas sekaligus atau meminta tenggat waktu untuk membayar. Ia memastikan panitia urusan piutang negara telah memanggil dan memberikan peringatan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan untuk bertanggung jawab menyelesaikan urusan piutang negara ini.
“Kalau tidak diperhatikan maka panitia diberi kewenangan oleh UU untuk melakukan action yang lebih misalnya mencegah ke luar negeri dan blokir rekening,” pungkasnya. (*)
Jakarta - PT Bank KEB Hana Indonesia (Hana Bank) menggandeng Korea Tourism Organization (KTO) untuk mendorong kunjungan wisatawan ke Korea… Read More
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang… Read More
Jakarta - Bank Mega Syariah menjalin kerja sama pembiayaan senilai Rp221 miliar pada sesi Business… Read More
Jakarta - PT Krom Bank Indonesia Tbk (BBSI) telah melaporkan kinerja keuangan yang solid pada… Read More
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan bahwa penjualan iPhone 16 di Indonesia… Read More
Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (6/11) Indeks Harga Saham Gabungan… Read More