Nasional

Pencekalan Bambang Tri Soal Piutang Menuai Kontroversi

Jakarta – Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu)  No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang penetapan perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games XIX-1997, Bambang Trihatmodjo, dianggap tak memiliki dasar hukum yang kuat.

Alasan pemerintah mencegah bepergian ke luar negeri, karena Bambang Trihatmodjo memiliki permasalahan piutang kepada negara mengenai SEA Games 1997. Namun, Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho menegaskan, seharusnya yang menjadi subyek ialah PT Tata Insani Mukti, selaku Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games.

Adapun konsorsium tersebut, jelas dia, secara perdata bukan subyek hukum sehingga tidak bisa dimintai pertanggungjawabannya. “Jadi, yang dimintai pertanggungjawabannya itu ya PT sebagai subyek hukumnya,” kata Hardjuno, dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip di Jakarta, Selasa, 22 September 2020.

Karena itu, terang Hardjuno, membebani tanggungjawab hukum kepada kliennya sangatlahtidak adil. Apalagi, sebagai Ketua KMP SEA Games-2017, Bambang Trihatmodjo sudah mengamanatkan segala sesuatu terkait penyelenggaraan SEA Games kepada Ketua Pelaksana Harian yaitu Bambang Riyadi Soegomo. Hal itu tertuang lewat surat maupun dokumen yang ada.

“Berdasarkan MoU dengan KONI tanggal 14 Oktober 1996, yang ditanda tangani oleh Ketua Umum KONI Bapak Wismoyo Arismunandar dengan Dirut PT TIM Bapak Bambang Riyadi Soegomo yang ditunjuk oleh Pak Bambang Trihatmodjo sebagai Ketua Pelaksana Harian KMP,” terangnya.

Sebagai Komisaris, jelasnya, Bambang Trihatmodjo sudah melakukan tugas dan kewenangannya sabagai Komisaris dengan itikad baik dan bertanggungjawab.

Bahkan setelah selesai penyelenggaraan pun, sudah dibuat Laporan Pertangggungjawaban yang sudah diaudit pada tahun 1997 secara resmi oleh Akuntan publik KPMG Hanadi Sudjendro & Rekan tanggal penugasan 10 November 1997 dan dilaksanakan Audit tersebut pada tanggal 1 Desember 1997 – 28 Februari 1998.

Diakuinya, sebagai komisaris ada tanggung renteng tanggungjawab. Tetapi didalam pasal 108 dan  dan 104 UU PT, sepanjang sebagai komisaris sudah beritikad baik dan menjalankan tugas dan kewenangannya dengan baik maka dibebaskan dari tanggung jawab.

“Jangan sampai kesannya, semua penyelenggaraan SEA Games ada ditangan Bambang Trihatmodjo sebagai penanggungjawab. Yang pasti, Ketua Konsorsium sudah memberikan kuasa kepada Ketua harian Untuk menyelenggarakan even SEA Games ini,” terangnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta menyatakan pihaknya mencegah Bambang Trihatmodjo untuk berpergian ke luar negeri karena masih memiliki permasalahan piutang negara mengenai SEA Games 1997. “Kita mencegah untuk bepergian ke luar negeri. Ini sebetulnya kebijakan yang ditempuh panitia terkait piutang negara,” tegasnya.

Lebih lanjut Isa menjelaskan, pencegahan dilakukan oleh panitia urusan piutang negara yang terdiri dari menteri keuangan, kejaksaan, kepolisian, serta pemerintah daerah. “Menteri itu ketua urusan dari piutang negara. Ini satu panitia yang ditugaskan berdasarkan UU Nomor 49 Tahun 1960 untuk mengurus piutang negara yang tidak selesai-selesai,” paparnya.

Bahkan dirinya menuturkan panitia urusan piutang negara telah menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi mengenai pencegahan Bambang Trihatmodjo untuk berpergian ke luar negeri. Isa menjelaskan pencegahan ini dilakukan agar yang bersangkutan dapat berbicara dengan panitia urusan piutang negara untuk menyelesaikan kewajibannya.

“Pencegahan sudah dimintakan ke Direktorat Jenderal Imigrasi oleh panitia urusan piutang negara. Itu adalah permohonan dari panitia urusan piutang negara yang diketahui Menteri Keuangan,” papar dia.

Menurutnya banyak cara untuk menyelesaikan kewajiban memenuhi piutang negara seperti membayar lunas sekaligus atau meminta tenggat waktu untuk membayar. Ia memastikan panitia urusan piutang negara telah memanggil dan memberikan peringatan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan untuk bertanggung jawab menyelesaikan urusan piutang negara ini.

“Kalau tidak diperhatikan maka panitia diberi kewenangan oleh UU untuk melakukan action yang lebih misalnya mencegah ke luar negeri dan blokir rekening,” pungkasnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Bank Mandiri Perkuat Komitmen, Jadi Penyalur FLPP dengan Tingkat Keterhunian Terbaik

Jakarta - Bank Mandiri terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program 3 juta rumah yang diinisiasi… Read More

4 hours ago

3 Rekomendasi Tempat Liburan Akhir Tahun, Gak Kalah Seru!

Jakarta – Akhir tahun menjadi momen yang cocok untuk menghabiskan liburan bareng keluarga. Jika Anda… Read More

7 hours ago

Pemerintah Siapkan Rp20 Triliun untuk Kredit Investasi Padat Karya, Ini Syaratnya

Jakarta – Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp20 triliun untuk kredit investasi padat karya pada tahun 2025. Anggaran… Read More

9 hours ago

Ada 22 Perusahaan Antre IPO, Mayoritas Beraset Jumbo

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat per 20 Desember 2024, terdapat 22 perusahaan… Read More

9 hours ago

Banggar Beberkan Solusi Strategis Antisipasi Risiko Kenaikan PPN 12 Persen

Jakarta - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah meminta pemerintah melakukan mitigasi risiko… Read More

10 hours ago

Libur Natal, 1,1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek

Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 1.170.098 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada… Read More

10 hours ago