Pencairan Kredit Sritex, dari Fakta Persidangan, Bukan Intervensi Babay, Direktur Bank DKI

Pencairan Kredit Sritex, dari Fakta Persidangan, Bukan Intervensi Babay, Direktur Bank DKI

Poin Penting

  • Invoice fiktif terungkap: Persidangan Sritex menyoroti penggunaan invoice palsu sebagai dasar penarikan fasilitas kredit.
  • Bank sebagai korban: Babay menegaskan bank-bank kreditur dirugikan oleh praktik sindikat “begal kerah putih”.
  • Proses persidangan transparan: Babay yakin kebenaran materiil akan terungkap lewat persidangan berbasis fakta.

Jakarta – Persidangan perkara dugaan kredit macet yang melibatkan perusahaan-perusahaan terafiliasi dengan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kembali bergulir. Agenda sidang yang berlangsung pada Rabu, 11 Februari 2026, menghadirkan pemeriksaan sejumlah saksi dari entitas yang berafiliasi dengan Sritex.

Dalam keterangannya, Babay Parid Wazdi, mantan Direktur Bank DKI (Bank Jakarta) menegaskan komitmennya terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Pertama-tama, saya ingin menegaskan bahwa niat dan posisi saya sejalan dengan Jaksa Penuntut Umum maupun Majelis Hakim, yaitu sama-sama berkomitmen untuk memberantas korupsi dan menegakkan hukum secara adil dan terang benderang,” ujar Babay dalam keterangan resmi yang diterima Infobanknews, 12 Februari 2026.

Menurutnya, persidangan yang digelar secara terbuka menjadi momentum penting untuk mengungkap fakta secara objektif, sehingga keadilan dapat ditegakkan tanpa prasangka. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah menghadirkan para saksi dalam persidangan tersebut.

Baca juga: Sidang Sritex: Kuasa Hukum Tegaskan Pencairan Kredit Tak Ada Intervensi Babay, Direktur Bank DKI

Babay menilai, keterangan para saksi sangat membantu memperjelas duduk perkara, terutama dalam membedakan secara tegas pihak yang melakukan kejahatan korporasi atau yang disebutnya sebagai “begal kerah putih”, dengan pihak yang sesungguhnya justru menjadi korban.

Dari fakta persidangan, terungkap adanya penggunaan invoice fiktif sebagai dasar penarikan fasilitas kredit pada sejumlah bank. Fakta ini dinilai menjadi elemen krusial dalam memahami konstruksi peristiwa yang terjadi.

Tak hanya itu, persidangan juga terungkap dugaan rekayasa laporan keuangan pada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Sritex. Kondisi tersebut mengindikasikan adanya manipulasi keuangan yang berdampak hingga ke tingkat perusahaan induk.

Secara profesional dan normatif, praktik semacam ini semestinya dapat terdeteksi dalam proses audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Terlebih, Sritex merupakan perusahaan terbuka yang pada 2020 sempat menyandang predikat LQ45. Namun dalam kenyataannya, laporan keuangan tersebut tetap memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari KAP.

Baca juga: Ironi di Balik Kursi Terdakwa Kasus Sritex, Ketika Integritas Bankir Diadili Secara “Serampangan”

Opini audit dan predikat LQ45 tersebut kemudian menjadi salah satu pertimbangan bagi bank-bank kreditur dalam mengambil keputusan pemberian fasilitas kredit. Dengan demikian, menurut Babay, semakin terang bahwa bank-bank tersebut berada dalam posisi sebagai korban dari tindakan sindikat “begal kerah putih”.

Babay menyatakan keyakinannya bahwa melalui proses persidangan yang transparan dan berbasis fakta, kebenaran materiil akan semakin terungkap, sehingga publik dapat menilai secara jernih siapa pelaku sesungguhnya dan siapa pihak yang dirugikan dalam perkara ini.

Related Posts

News Update

Netizen +62