Penanganan Tahanan yang Terpapar Covid-19 Harus Tepat dan Lebih Cepat

Penanganan Tahanan yang Terpapar Covid-19 Harus Tepat dan Lebih Cepat

Jakarta — Pandemi Covid-19 yang berulang tahun Desember 2020 ini memang tidak bisa dipandang sebelah mata, dan sudah sepatutnya mendapat perhatian penuh dari semua pihak. Tidak terkecuali dari pengelola rumah tahanan (rutan) atau lembaga permasyarakatan (lapas).

Seperti diketahui, kondisi rutan atau lapas yang notabene menjadi tempat berkumpulnya para pelaku kejahatan untuk dibina memungkinkan Covid-19 menjangkit. Oleh karenanya, pengelolaan sesuai standar dari Satgas Covid-19 menjadi hal yang mutlak dilakukan. 

Tidak hanya untuk mengantisipasi tahanan agar tidak terinfeksi virus corona, namun juga saat menangani tahanan yang sudah terinfeksi. Karena satu kematian akan selalu menjadi luka dan duka mendalam bagi keluarga dan kerabat yang ditinggalkan. 

Kondisi pandemi Covid-19 yang menyerang tanpa mengenal batas negara dan wilayah ini nyatanya juga telah menembus tembok-tembok penjara yang tinggi dan dingin.

Kepada Infobanknews, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menegaskan, bahwa perawatan tahanan yang terkonfirmasi Covid-19 diberikan pengobatan layaknya pasien Covid-19 lainnya. “Saat ini sudah sembuh semua termasuk yang OTG (orang tanpa gejala) juga sudah sembuh,” tukasnya di Jakarta, Rabu (2/12/2020).

Lebih jauh dia menjelaskan, sejak 26 November 2020 tahanan yang dinyatakan terkonfirmasi Covid-19 sudah sembuh semua, dan yang dirawat di RS Polri juga sudah kembali ke tahanan Bareskrim. 

Seperti diberitakan Kompas.com belum lama ini, Awi mengungkap, sebanyak 48 tahanan Bareskrim Polri dinyatakan positif Covid-19 dari hasil tes usap atau swab test.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Infobanknews, pada 15 Oktober 2020 diketahui ada ekskaryawan Bank Permata di-swab (tes usap) di Polda. Dua belas hari kemudian hasil swab diumumkan, 3 dari 8 ekskaryawan Bank Permata dinyatakan positif Covid-19. Ketiganya dipindah kamar atau diisolasi di sel belakang 

Minggu depannya, 1 tahanan penghuni sel sebelah ekskaryawan Bank Permata meninggal dunia, berdasarkan info mengalami sesak napas saat Subuh, siang dibawa ke rumah sakit (RS), tapi tidak tertolong.

Setelah kejadian ada tahanan yang wafat tersebut seluruh tahanan di-swab massal (9 November 2020). Hari Rabu malam 11 November dilakukan “pengaturan ulang” penghuni kamar. Dari hasil swab diketahui tahanan pria yg positif Covid-19 total ada 21 orang, sedangkan tahanan wanita yang positif Covid-19 total ada 15 orang.

“Tahanan yang terkena Covid tidak dipindah untuk dirawat di RS tetapi diisolasi di kamar tahanan tanpa perawatan yang memadai. Hanya dibagikan obat 1 kali,” tukas sumber  Infobanknews.

Beberapa hari kemudian 7 orang yang terkena Covid-19 dibawa ke RS Polri. Dirawat beberapa hari di RS Polri lalu kembali ke Lapas Bareskrim. “Ada tahanan yang terpapar Covid-19 dalam kondisi tidak fit tetap harus menjalani sidang-sidang online sampai malam,” kata sumber Infobanknews lagi. 

Sementara itu, Satgas Penanganan Covid-19 membolehkan dilakukannya isolasi mandiri di lapas, namun harus sesuai dengan pedoman yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kemenkum HAM dalam rangka penanganan Covid-19.

“Isolasi dilakukan di dalam UPT (Unit Pelaksana Teknis) Pemasyarakatan atas pertimbangan ketersediaan fasilitas, serta rekomendasi dari kantor wilayah Kemenkum HAM setempat,” tukas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito saat konferensi pers disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (6/10/2020). 

Dia menegaskan, bahwa lapas harus dipastikan selalu higienis. Kemudian, jika di suatu wilayah ada UPT Pemasyarakatan yang tidak mampu melakukan isolasi mandiri maka napi yang terinfeksi Covid-19 perlu dirujuk ke UPT Pemasyarakatan terdekat. (*)

Related Posts

News Update

Top News