Jakarta – Mencermati kondisi perekonomian Indonesia khususnya sebagai dampak penyebaran Virus Corona (COVID-19), Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo menyampaikan 3 (tiga) hal terkait perkembangan terkini dan kebijakan yang ditempuh sesuai kewenangan Bank Indonesia (BI), khususnya terkait penerbitan Perpu No.1 Tahun 2020.
Berikut 3 (tiga) hal yang disampaikan Perry Warjiyo dalam video conference dengan media mengenai perkembangan ekonomi di Jakarta, Kamis 2 April 2020.
Nilai Tukar Rupiah Saat Ini Memadai
Menurut Perry, dalam rangka menjaga stabilisasi nilai tukar Rupiah sesuai dengan fundamental dan mekanisme pasar, BI terus memperkuat intensitas triple intervention baik secara spot, DNDF, dan pembelian SBN dari pasar sekunder. BI meyakini bahwa nilai tukar Rupiah bergerak stabil dan akan cenderung menguat ke sekitar 15.000 per dolar AS pada akhir tahun ini. Melalui koordinasi dengan Pemerintah, BI juga meyakini bahwa pertumbuhan ekonomi tidak akan lebih rendah dari 2,3% pada tahun 2020.
“Indikator makro, yang disampaikan pada saat konferensi pers stimulus ekonomi, adalah what if scenario dan bukan merupakan angka proyeksi. What if scenario disusun agar hal tersebut dapat dicegah dan diantisipasi melalui upaya bersama dengan Pemerintah, OJK dan LPS,” ujar Perry.
Pembelian SBN oleh BI di Pasar Perdana sebagai “The Last Resort”
Perry menegaskan bahwa perluasan kewenangan bagi BI untuk dapat membeli SBN, dhi. SUN/SBSN jangka panjang di pasar perdana untuk membantu Pemerintah dalam membiayai penanganan dampak penyebaran COVID-19 terhadap stabilitas sistem keuangan yang diatur dalam Perpu No.1 Tahun 2020 adalah sebagai ”last resort”, bukan dalam rangka bail-out atau BLBI.
Peran BI sebagai “last resort” adalah pembelian SBN di pasar perdana oleh BI dilakukan dalam hal kapasitas pasar tidak dapat menyerap seluruh SBN yang diterbitkan Pemerintah (antara lain karena yield tinggi dan tidak rasional).
BI mendukung penerbitan Perpu di dalam kondisi extraordinary circumtance karena pandemi COVID-19, sehingga dibutuhkan extraordinary measure berupa relaksasi perundangan (melalui penerbitan Perpu) dalam memitigasi dampak COVID-19 sebagai landasan langkah antisipatif bersama Pemerintah, OJK, dan LPS.
BI Tidak Menerapkan Kontrol Devisa
Sementara itu, pengaturan pengelolaan lalu lintas devisa bagi Penduduk Indonesia yang diatur dalam Perpu No.1 Tahun 2020 bukan merupakan kebijakan kontrol devisa dan saat ini belum terdapat rencana untuk mengeluarkan kebijakan konversi devisa hasil ekspor bagi Penduduk ke dalam Rupiah. Terkait hal ini dapat disampaikan sebagai berikut:
- BI menegaskan bahwa hal ini bukan merupakan kebijakan kontrol devisa, namun merupakan kebijakan pengelolaan devisa yang diberlakukan hanya bagi Penduduk (tidak berlaku bagi non-Penduduk/investor asing). Investasi asing dalam bentuk portofolio (saham, obligasi) dan PMA masih dibutuhkan bagi ekonomi Indonesia sehingga kebijakan lalu lintas devisa bebas bagi investor asing tetap berlaku.
- Pengelolaan devisa bagi Penduduk dapat berupa kewajiban konversi devisa hasil eskpor ke dalam Rupiah, namun saat ini belum terdapat rencana untuk diberlakukan. Saat ini ketentuan devisa hasil ekspor masih berlaku untuk eksportir dan importir. Pengeloaan devisa tersebut diperlukan dalam mendukung stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, termasuk stabilitas nilai tukar Rupiah.
- Pengaturan devisa bagi Penduduk tersebut masih konsisten dengan prinsip pengelolaan makroekonomi secara prudent yang berlaku secara internasional, khususnya dalam kondisi ekonomi dalam tekanan seperti akibat pandemi COVID-19.
“BI akan terus berkoordinasi dalam melakukan langkah tersebut bersama Pemerintah, OJK, dan LPS untuk memonitor secara cermat dinamika penyebaran COVID-19 dan dampaknya terhadap perekonomian Indonesia dari waktu ke waktu. Termasuk langkah-langkah koordinasi kebijakan lanjutan yang perlu ditempuh untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap baik dan berdaya tahan,” ucap Perry. (*)