Jakarta – Keputusan pemerintah daerah untuk memotong tunjangan daerah PNS saat Pandemi Covid-19 dinilai akan berpengaruh terhadap bisnis pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan khususnya untuk Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Demikian dal tersebut seperti disampaikan langsung oleh Direktur Kredit UMK & Usaha Syariah Bank DKI, Babay Parid Wazdi pada video conference MarkPlus Industry Roundtable. Menurutnya, kebijakan Pemprov sangat mempengaruhi kinerja bisnis BPD.
“Ditambah lagi tunjangan kinerja daerah untuk PNS ASN di kita di DKI turun 50% Ini apa artinya akan memberikan dampak kepada bank-bank terutama DPK BPD,” kata Babay di Jakarta, Selasa 2 Juni 2020.
Dirinya menambahkan, kebijakan Pemprov DKI yang memangkas APBD juga bakal mengganggu mobilitasi bisnis di daerah. Hal tersebut juga akan berpengaruh ke pertumbuhan kredit dan DPK perbankan.
“Itu juga pengaruh, jadi APBD di DKI terpangkas menjadi hanya 53% dari dari tahun yang lalu yang lalu APBD kita Rp87 triliun sekarang hanya tinggal sekitar Rp40-an triliun. Selain itu penerimaan pajak juga sangat menurun terus penerimaan pajak turun menjadi 45%,” jelasnya.
Menurutnya, dimasa pandemi saat ini, BPD masih dibayangi oleh kendala yang sama yakni pertumbuhan DPK, Kredit, LDR dan NPL. Oleh karena itu, pelaku perbakan harus terus mencermati permasahalan tersebut dengan teliti.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk memotong 50% Tunjangan kinerja daerah (TKD) atau tunjangan penghasilan pegawai (TPP) para pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta mulai Mei 2020 ini. Dengan begitu, tunjangan PNS disesuaikan dengan kontraksi ekonomi imbas Covid-19 yang mempengaruhi APBD. (*)
Editor: Rezkiana Np