Jakarta – Bantuan Sosial Covid-19 menjadi salah satu langkah pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi. Selain penyaluran, penggunaan bansos oleh masyarakat juga harus bisa dipertanggungjawabkan. Untuk itu, Pemerintah Kota Bogor terus berupaya untuk melakukan pengawasan pada penggunaan bantuan sosial Covid-19.
Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto, mengungkapkan pihaknya memiliki mekanisme monitoring yang bisa memantau pembelanjaan bansos. Monitoring tersebut dilakukan oleh aparatur wilayah, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Selain itu, pihaknya juga kerap melakukan survei dan sidak untuk memastikan penggunaan bansos.
“Kami juga melakukan survei mendalam pada penerima bantuan tentang penggunaan bansos. Lalu, kita juga sering melakukan sidak di pasar-pasar dan bertanya tentang pengunaan bansos,” ujar Bima Arya dalam diskusi virtual melalui kanal YouTube Lawan Covid19 ID, Rabu, 3 Januari 2021.
Lebih lanjut, Bima menyebut, ada sanksi tertentu apabila penerima bantuan tertangkap tangan menyalahgunakan bansos. Sanksi-sanksi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan warga dan menjaga penggunaan bantuan sosial agar tidak disalahgunakan.
“Kalau penerima bantuan tertangkap tangan menggunakan bansos untuk barang-barang konsumtif dan bisa dibuktikan, bisa saja dicoret dari daftar penerima bantuan,” tegas Bima.
Lebih lanjut, Pemerintah Kota Bogor berjanji akan terus berupaya meningkatkan kualitas penyaluran bansos. Bima akan terus memastikan warga terinformasi dengan baik terkait penyaluran bantuan, serta masuk dalam sistem data pemerintah, sehingga penyaluran bansos berjalan lancar. (*) Evan Yulian Philaret