Jakarta – PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan pembayaran pajak dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak di Banten, 2 Juli 2024.
Pj. Bupati Lebak, Iwan Kurniawan menyampaikan penempatan RKUD Pemkab Lebak di Bank Banten ini sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan bahwasannya kepala daerah menempatkan pengelolaan keuangannya di bank umum yang sehat. Hal ini juga diperkuat dengan arahan Menteri Dalam Negeri untuk menempatkan RKUD di Bank Banten.
“Artinya secara legalitas dan kesehatan, Bank Banten ini sudah sangat layak untuk mengelola RKUD, harapannya setelah PKS ini, jajarannya langsung berkoordinasi dengan Bank Banten untuk melakukan tahapan teknis lainnya dalam rangka mempercepat penempatan RKUD, termasuk juga melakukan koordinasi dengan tingkat kecamatan sampai desa,” kata Iwan dalam keterangan resmi, 2 Juli 2024.
Baca juga: Empat Pemda Sepakat Pindahkan RKUD ke Bank Banten
Sementara, Plh. Sekda Provinsi Banten sekaligus sebagai Komisaris Bank Banten, Virgojanti, berharap PKS ini bisa menjadi salah satu komitmen bersama dalam rangka peningkatan pergerakan perekonomian di Provinsi Banten khususnya di Kabupaten Lebak melalui Bank Banten.
“Ke depan saya berharap penempatan RKUD ini bisa diikuti oleh Pemda lainnya di Provinsi Banten. Apalagi kita mempunyai tujuan bersama menjadikan Bank Banten sebagai regional champion dengan begitu maka, keberadaan Bank Banten akan memberikan manfaat yang luas bagi peningkatan pembangunan dan perekonomian masyarakatnya di Provinsi Banten,“ tambahnya.
Di kesempatan yang sama, Plt. Direktur Utama Bank Banten Rodi Judo Dahono mengatakan kerja sama PKS ini merupakan langkah awal yang sangat penting bagi Bank Banten dalam upaya untuk memberikan pelayanan dalam pengelolaan keuangan daerah bagi Kabupaten Lebak.
“Kerja sama ini diharapkan tidak hanya akan membawa manfaat dalam hal efektifitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga sebagai awal dari berbagai inisiatif dan program yang dapat mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lebak, seperti peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Stabilitas Ekonomi Daerah, Pengembangan Infrastruktur dan Peningkatan Investasi Daerah,” kata Rodi.
Selain Pemkab Lebak, tiga pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Banten juga telah berkomitmen untuk melakukan penempatan RKUD di Bank Banten. Mereka adalah Pemerintah Kota Serang, Pemerintah Kota Tangerang, dan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Bank Sumut Sediakan Layanan Keuangan Syariah untuk PW Muhammadiyah Sumut
Kinerja Bank Banten
2023 menjadi tahun kebangkitan Bank Banten. Untuk pertama kalinya sejak berdiri, bank ini membukukan laba. Tahun lalu, laba bersih Bank Banten mencapai Rp26,59 miliar. Raihan itu ditopang fungsi penyaluran kredit yang mencapai Rp3,70 triliun. Sedangkan penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) tembus Rp3,73 triliun.
Di tahun lalu, untuk pertamakalinya juga rasio Beban Operasional Pendapatan Operasional (BOPO) Bank Banten berada di bawah 100 persen. Efisiensi yang dilakukan berhasil menekan BOPO ke 95,15 persen, jauh lebih baik dibandingkan 155,94 persen di tahun sebelumnya.
Bank Banten juga mampu menjaga kualitas aset, dengan rasio Non Performing Loan (NPL) net terjaga di level 1,09 persen, membaik dari 1,39 persen di tahun sebelumnya. (*)