Jakarta–Institute for Development of Economic and Finance (Indef) menegaskan, wacana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dinilai hanya akan memperpanjang jalur birokrasi yang akhirnya menyulitkan masyarakat.
Sebagai informasi Rencana pemisahan DJP dari Kementerian Keuangan untuk menjadi lembaga independen pajak telah tertuang dalam revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (KUP) dan telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2017.
“Menurut saya, dipisahkan DJP dan Kemenkeu akan memperpanjang birokrasi, kalau sudah lembaga sendiri nanti masing-masing punya (kebijakan),” ujar Pengamat ekonomi dari Indef, Aviliani di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa, 4 April 2017.
Lebih lanjut dia menilai, bahwa persoalan yang dihadapi saat ini bukan dari sisi pemisahan antar instansi tersebut. Akan tetapi, kata Aviliani sebaiknya jumlah petugas pajak lebih diperbanyak untuk mengejar target pajak yang telah ditetapkan pemerintah setiap tahun. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Oleh: Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group LIBUR Lebaran tahun ini mungkin terasa… Read More
Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More
Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More
Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More
Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More
Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More