Jakarta–Institute for Development of Economic and Finance (Indef) menegaskan, wacana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dinilai hanya akan memperpanjang jalur birokrasi yang akhirnya menyulitkan masyarakat.
Sebagai informasi Rencana pemisahan DJP dari Kementerian Keuangan untuk menjadi lembaga independen pajak telah tertuang dalam revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (KUP) dan telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2017.
“Menurut saya, dipisahkan DJP dan Kemenkeu akan memperpanjang birokrasi, kalau sudah lembaga sendiri nanti masing-masing punya (kebijakan),” ujar Pengamat ekonomi dari Indef, Aviliani di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa, 4 April 2017.
Lebih lanjut dia menilai, bahwa persoalan yang dihadapi saat ini bukan dari sisi pemisahan antar instansi tersebut. Akan tetapi, kata Aviliani sebaiknya jumlah petugas pajak lebih diperbanyak untuk mengejar target pajak yang telah ditetapkan pemerintah setiap tahun. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More
Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More
Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More