Jakarta–Institute for Development of Economic and Finance (Indef) menegaskan, wacana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dinilai hanya akan memperpanjang jalur birokrasi yang akhirnya menyulitkan masyarakat.
Sebagai informasi Rencana pemisahan DJP dari Kementerian Keuangan untuk menjadi lembaga independen pajak telah tertuang dalam revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (KUP) dan telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2017.
“Menurut saya, dipisahkan DJP dan Kemenkeu akan memperpanjang birokrasi, kalau sudah lembaga sendiri nanti masing-masing punya (kebijakan),” ujar Pengamat ekonomi dari Indef, Aviliani di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa, 4 April 2017.
Lebih lanjut dia menilai, bahwa persoalan yang dihadapi saat ini bukan dari sisi pemisahan antar instansi tersebut. Akan tetapi, kata Aviliani sebaiknya jumlah petugas pajak lebih diperbanyak untuk mengejar target pajak yang telah ditetapkan pemerintah setiap tahun. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Senin, 23 Desember 2024, ditutup… Read More
Jakarta - Terdakwa Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha… Read More
Jakarta - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta terus meningkatkan kapasitas tempat duduk untuk Kereta… Read More
Jakarta – Starbucks, franchise kedai kopi asal Amerika Serikat (AS) tengah diterpa aksi pemogokan massal… Read More
Jakarta - Dalam rangka menyambut Natal 2024, Bank Mandiri menegaskan komitmennya untuk berbagi kebahagiaan melalui… Read More
Jakarta – Sejumlah bank di Indonesia melakukan penyesuaian jadwal operasional selama libur perayaan Natal dan… Read More