“Jadi mending tetap DJP di bawah Kemenkeu, sehingga masalahnya sekarang bukan pemisahan tapi jumlah orang diperbanyak, bidang-bidangnya juga,” ucap Aviliani.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi pernah mengatakan, bahawa bagaimana pun perpajakan merupakan bagian kebijakan fiskal yang diterapkan oleh pemerintah melalui Kemenkeu. “Ini tidak bisa. Pajak adalah bagian dari fiskal juga, tentunya mesti ada koordinasinya, ada UU nya” ucapnya.
Muncul beberapa opsi dalam pemisahan DJP dari Kemenkeu. Pertama, badan otonom ini tidak hanya bertanggungjawab terhadap penerimaan perpajakan, tetapi juga meliputi penerimaan dalam benuk bea dan cukai sehingga, badan ini disebut sebagai Badan Penerimaan Negara (BPN). Kedua, badan otonom ini hanya dibentuk khusus penerimaan pajak saja. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting OJK mencatat jumlah polis asuransi kesehatan mencapai sekitar 21 juta, sebagai bagian dari… Read More
Poin Penting OJK menyoroti indikasi proyek fiktif di fintech lending dan menegaskan praktik fraud akan… Read More
Poin Penting Risiko banjir dan bencana meningkat, mendorong pentingnya proteksi aset sejak dini melalui asuransi… Read More
Poin Penting OJK menargetkan aset asuransi tumbuh 5-7 persen pada 2026, seiring optimisme kinerja sektor… Read More
Poin Penting OJK memproyeksikan kredit perbankan 2026 tumbuh 10–12 persen, lebih tinggi dibanding target 2025… Read More
Poin Penting Kekerasan debt collector dan maraknya jual beli kendaraan STNK only menggerus kepercayaan publik,… Read More