“Jadi mending tetap DJP di bawah Kemenkeu, sehingga masalahnya sekarang bukan pemisahan tapi jumlah orang diperbanyak, bidang-bidangnya juga,” ucap Aviliani.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi pernah mengatakan, bahawa bagaimana pun perpajakan merupakan bagian kebijakan fiskal yang diterapkan oleh pemerintah melalui Kemenkeu. “Ini tidak bisa. Pajak adalah bagian dari fiskal juga, tentunya mesti ada koordinasinya, ada UU nya” ucapnya.
Muncul beberapa opsi dalam pemisahan DJP dari Kemenkeu. Pertama, badan otonom ini tidak hanya bertanggungjawab terhadap penerimaan perpajakan, tetapi juga meliputi penerimaan dalam benuk bea dan cukai sehingga, badan ini disebut sebagai Badan Penerimaan Negara (BPN). Kedua, badan otonom ini hanya dibentuk khusus penerimaan pajak saja. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Labuan Bajo - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa, perdagangan saham pada pekan ini… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan data perdagangan saham pada pekan ini 28… Read More
Jakarta – Sebuah apartemen anyar dengan akses langsung dengan Light Rail Transit (LRT) akan segera… Read More
Jakarta - BRI Insurance (BRINS) meraih penghargaan bergengsi sebagai Indonesia Best General Insurance 2024 for… Read More
Jakarta - PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) mulai menjajaki pelbagai potensi kerja sama investasi, khususnya… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan laba perbankan hingga akhir tahun 2024 masih akan positif, meski… Read More