“Jadi mending tetap DJP di bawah Kemenkeu, sehingga masalahnya sekarang bukan pemisahan tapi jumlah orang diperbanyak, bidang-bidangnya juga,” ucap Aviliani.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi pernah mengatakan, bahawa bagaimana pun perpajakan merupakan bagian kebijakan fiskal yang diterapkan oleh pemerintah melalui Kemenkeu. “Ini tidak bisa. Pajak adalah bagian dari fiskal juga, tentunya mesti ada koordinasinya, ada UU nya” ucapnya.
Muncul beberapa opsi dalam pemisahan DJP dari Kemenkeu. Pertama, badan otonom ini tidak hanya bertanggungjawab terhadap penerimaan perpajakan, tetapi juga meliputi penerimaan dalam benuk bea dan cukai sehingga, badan ini disebut sebagai Badan Penerimaan Negara (BPN). Kedua, badan otonom ini hanya dibentuk khusus penerimaan pajak saja. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Jakarta - Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono menjelaskan kronologis polisi tembak polisi yang melibatkan bawahannya,… Read More
Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mendukung langkah PLN… Read More
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan latar belakang penembakkan terhadap Kasat Reskrim Polres… Read More