“Jadi mending tetap DJP di bawah Kemenkeu, sehingga masalahnya sekarang bukan pemisahan tapi jumlah orang diperbanyak, bidang-bidangnya juga,” ucap Aviliani.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi pernah mengatakan, bahawa bagaimana pun perpajakan merupakan bagian kebijakan fiskal yang diterapkan oleh pemerintah melalui Kemenkeu. “Ini tidak bisa. Pajak adalah bagian dari fiskal juga, tentunya mesti ada koordinasinya, ada UU nya” ucapnya.
Muncul beberapa opsi dalam pemisahan DJP dari Kemenkeu. Pertama, badan otonom ini tidak hanya bertanggungjawab terhadap penerimaan perpajakan, tetapi juga meliputi penerimaan dalam benuk bea dan cukai sehingga, badan ini disebut sebagai Badan Penerimaan Negara (BPN). Kedua, badan otonom ini hanya dibentuk khusus penerimaan pajak saja. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting IHSG melonjak 4,42% ke level 7.279, dengan mayoritas saham (623) ditutup menguat. Seluruh… Read More
Poin Penting: Biaya haji 2026 terancam naik signifikan akibat kenaikan harga avtur, asuransi, dan tekanan… Read More
Poin Penting Ancaman siber makin kompleks dan canggih (APT, AI, eksploitasi mobile), berdampak pada operasional,… Read More
Poin Penting SIPF belum memiliki payung hukum kuat, karena belum diatur dalam undang-undang meski risiko… Read More
Poin Penting Konflik Timteng memicu risiko gangguan infrastruktur digital global, termasuk data center dan jaringan… Read More
Poin Penting Kebocoran data masih terjadi karena penggunaan banyak tools keamanan yang tidak terintegrasi (silo),… Read More