“Jadi mending tetap DJP di bawah Kemenkeu, sehingga masalahnya sekarang bukan pemisahan tapi jumlah orang diperbanyak, bidang-bidangnya juga,” ucap Aviliani.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi pernah mengatakan, bahawa bagaimana pun perpajakan merupakan bagian kebijakan fiskal yang diterapkan oleh pemerintah melalui Kemenkeu. “Ini tidak bisa. Pajak adalah bagian dari fiskal juga, tentunya mesti ada koordinasinya, ada UU nya” ucapnya.
Muncul beberapa opsi dalam pemisahan DJP dari Kemenkeu. Pertama, badan otonom ini tidak hanya bertanggungjawab terhadap penerimaan perpajakan, tetapi juga meliputi penerimaan dalam benuk bea dan cukai sehingga, badan ini disebut sebagai Badan Penerimaan Negara (BPN). Kedua, badan otonom ini hanya dibentuk khusus penerimaan pajak saja. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More