Jakarta–Institute for Development of Economic and Finance (Indef) menegaskan, wacana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dinilai hanya akan memperpanjang jalur birokrasi yang akhirnya menyulitkan masyarakat.
Sebagai informasi Rencana pemisahan DJP dari Kementerian Keuangan untuk menjadi lembaga independen pajak telah tertuang dalam revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (KUP) dan telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2017.
“Menurut saya, dipisahkan DJP dan Kemenkeu akan memperpanjang birokrasi, kalau sudah lembaga sendiri nanti masing-masing punya (kebijakan),” ujar Pengamat ekonomi dari Indef, Aviliani di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa, 4 April 2017.
Lebih lanjut dia menilai, bahwa persoalan yang dihadapi saat ini bukan dari sisi pemisahan antar instansi tersebut. Akan tetapi, kata Aviliani sebaiknya jumlah petugas pajak lebih diperbanyak untuk mengejar target pajak yang telah ditetapkan pemerintah setiap tahun. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Standard Chartered mendorong portofolio yang disiplin, terstruktur (core, tactical, opportunistic), dan terdiversifikasi lintas… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo melantik Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan, menggantikan Thomas Djiwandono yang… Read More
Poin Penting IHSG lanjut melemah tajam – Pada sesi I (6/2), IHSG ditutup turun 2,83%… Read More
Poin Penting Moody’s menurunkan outlook Indonesia dari stabil menjadi negatif, namun mempertahankan sovereign credit rating… Read More
Poin Penting Penurunan outlook dari stabil ke negatif dinilai Celios sebagai peringatan terhadap arah kebijakan… Read More
Poin Penting Danamon targetkan AUM wealth management tumbuh 20 persen pada 2026, melanjutkan capaian 2025… Read More