Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan ibu negara Iriana Joko Widodo akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) 10 di Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, pada Rabu 14 Februari 2024.
Surat undangan pencoblosan sendiri telah diserahkan langsung oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 10 Hamdi Basyar ke Jokowi, Senin, 12 Februari 2024.
Jokowi turut didampangi Menteri Sekretaris Negara Pratikno ketika menerima surat undangan pencoblosan itu.
“Kami sudah menyampaikan surat undangan pencoblosan kepada bapak Presiden dan ibu negara,” katanya, dikutip Senin (12/2).
TPS 10 Gambir terdaftar sebagai pemilih tetap (DPT), di mana ada sekitar 120 orang pemilih. Lokasinya berada di Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Sebelumnya, Jokowi dan Iriana juga menggunakan hak pilihnya di TPS 8 Gambir, Jakarta Pusat pada tahun 2019 lalu.
Sementara itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin akan mengunakan hak pilihnya di TPS 33, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.
Sedangkan, pada Pemilu 2019, dirinya saat masih menjadi calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 01 mencoblos di TPS 051, Koja, Tanjung Priok. (*)
Editor: Galih Pratama