Jakarta – Pemerintah mewajibkan penerapan sertifikasi halal di produk makanan dan minuman (mamin) mulai tahun 2024, sesuai dengan Pasal 2 PP 39 Tahun 2022 yang mengatur bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
“Terutama untuk makanan dan minuman kemudian bahan baku, bahan tambahan pangan, demikian juga yang terkait dengan produk hewan, jasa penyembelihan dan sebagainya, tahun 2024 seluruh produk makanan minuman sudah harus sertifikasi halal ini tidak mudah mengingat sebagian besar UMK industri kita jualannya dalam makanan dan minuman, kita sudah perpanjang beberapa kali waktu itu agar kita harus akhiri nanti di 2024,” jelas Susiwijono Moegiarso Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Senin, 26 September 2022.
Pemerintah juga mulai menyiapkan regulasi, proses bisnis sistem dan pendampingan kepada UMK. Sejak UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja, pemerintah mereformasi strategi kebijakan mengenai Jaminan Produk Halal (JPH) di PP Nomor 39 Tahun 2021.
Perubahan ketentuan JPH pada UU Cipta Kerja yaitu penetapan kehalalan produk oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) di Pasal 33, memperluas lembaga pemeriksa halal, sertifikasi halal untuk UMK tidak dikenai biaya di Pasal 44, untuk pelaku UMK kewajiban bersertifikat halal didasarkan atas pernyataan pelaku UMK berdasarkan standar halal yang ditetapkan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) di Pasal 4A.
Kemudian, pemerintah memberi peran terhadap lembaga keagamaan Islam berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum untuk menyiapkan auditor halal di Pasal 14 dan Lama waktu yang dibutuhkan dalam proses mendapatkan sertifikasi halal sudah ada penetapannya yaitu maksimal hanya 21 hari.
Namun, masih adanya permasalahan utama pengembangan industri makanan dan minuman halal yaitu bahan yang menjadi titik kritis kehalalan produk makanan dan minuman masih belum banyak diproduksi di dalam negeri sehingga mayoritas masih impor.
“Bahan titik kritis tersebut diantaranya gelatin, pewarna, penguat rasa, seasoning, oleoresin, enzim dan lain-lain. Terutama Gelatin, perlu pengembangan industri gelatin berbahan halal untuk memasok kebutuhan dalam negeri, sehingga ini yang harus dikejar ini titik kritis yang harus dijamin halal,” jelas Susiwijono. (*) Irawati