Pemerintah Tetapkan Pajak Aset Kripto 0,21 Persen per 1 Agustus, Ini Detail Aturannya

Pemerintah Tetapkan Pajak Aset Kripto 0,21 Persen per 1 Agustus, Ini Detail Aturannya

Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan ketentuan baru terkait pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 final atas transaksi aset kripto. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, tarif PPh ditetapkan sebesar 0,21 persen, berlaku efektif mulai 1 Agustus 2025.

Sebelumnya, tarif PPh final atas transaksi aset kripto berada di kisaran 0,1 hingga 0,2 persen.

Dalam Pasal 11 Ayat 1 beleid tersebut dijelaskan bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh dari transaksi aset kripto merupakan objek pajak. PPh 22 final dipungut oleh penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), atau pengembang aset kripto.

“Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,21 persen dari nilai transaksi Aset Kripto,” tulis beleid tersebut, dikutip, Rabu 30 Juli 2025.

Baca juga: IKA Jadi Solusi Baru Aset Kripto, Ini Kelebihannya

Pengenaan pajak mencakup berbagai jenis transaksi, seperti pembayaran menggunakan mata uang fiat, tukar-menukar aset kripto (swap), dan transaksi lainnya yang dilakukan di luar platform PMSE.

“Pajak Penghasilan Pasal 22 yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik,” tulis Pasal 12 Ayat (3).

Nilai transaksi yang dikenai PPh 22 final sebesar 0,21 persen meliputi:

  • Nilai uang yang dibayarkan oleh pembeli aset kripto (jika dibayar dengan fiat)
  • Nilai masing-masing aset kripto yang dipertukarkan dalam transaksi swap
  • Jumlah pembayaran yang diterima oleh penjual aset kripto

Jika pembayarannya menggunakan mata uang asing, nilai tersebut akan dikonversi ke dalam rupiah sesuai kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan pada tanggal pembayaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Ayat (6).

“Dalam hal nilai uang yang dibayarkan oleh pembeli aset kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a berupa mata uang fiat selain mata uang rupiah, nilai tersebut dikonversikan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri pada tanggal diterimanya pembayaran,” bunyi Pasal 12 Ayat (6) PMK tersebut.

Baca juga: 3 Temuan Mengejutkan PPATK soal Rekening Dormant dan Dana Triliunan Mengendap

Contoh Penerapan dalam Transaksi Kripto

Dalam PMK 50/2025 tersebut memberikan contoh pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh 22 atas transaksi aset kripto dengan mata uang fiat dan swap.

1. Transaksi dengan Mata Uang Fiat

Contoh: Pada 5 Agustus 2025, Tuan ABC menjual 0,7 koin kripto kepada Tuan BCD dengan harga 1 koin = Rp500 juta. PMSE wajib:

  1. Memungut PPh kepada Tuan ABC sebesar = 0,21% x (0,7 koin x Rp500.000.000,00) = Rp735.000,00;
  2. Membuat bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 berupa Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi.
  3. Menyetorkan pajak paling lambat 15 September 2025
  4. Melaporkan ke SPT Masa PPh Unifikasi Masa Agustus, paling lambat 20 September 2025.

2. Transaksi Swap

Transaksi swap, misalnya pada 10 Agustus 2025, Tuan BCD sebagaimana dimaksud pada contoh sebelumnya melakukan transaksi swap 0,3 koin Aset Kripto F dengan 30 koin Aset Kripto G yang dimiliki oleh Nyonya CDE sebagai pelanggan pedagang aset keuangan digital XYZ.

Pada 10 Agustus 2025, nilai konversi aset kripto ke dalam mata uang rupiah yaitu 1 koin aset kripto F = Rp500 juta dan 1 koin aset kripto G = Rp5 juta.

Atas transaksi tersebut pedagang aset keuangan digital XYZ wajib:

  1. Memungut PPh 22 kepada Tuan BCD sebesar = 0,21% x (0,3 x Rp500.000.000,00) = Rp315.000,00 atas penyerahan koin Aset Kripto F.
  2. Memungut PPh 22 kepada Nyonya CDE sebesar = 0,21% x (30 x Rp5.000.000,00) = Rp315.000,00 atas penyerahan koin aset kripto G.
  3. Membuat bukti pemungutan PPh 22 berupa Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi.
  4. Menyetorkan PPh 22 yang telah dipungut paling lambat pada 15 September 2025.
  5. Melaporkan pemungutan PPh 22 pada SPT Masa Pajak Penghasilan Unifikasi Masa Agustus, paling lambat pada 20 September 2025. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62