Sri Mulyani mengungkapkan, penerapan aturan Automatic Exchange of Information (AEoI) menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak. Karena ia menilai, melalui AEoI juga menjadi upaya pemerintah menekan upaya praktik penghindaran pajak atau Base Erotion Profit Shifting (BEPS). Ditambah lagi angka tax ratio Indonesia yang masih berada di kisaran 10,7 persen.
Ia menambahkan, guna menyukseskan program AEoI dibutuhkan regulasi utama seperti Perppu dan regulasi pelaksana seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK), serta sistem IT dan format penukaran data seperti common reporting standard (CRS).
“Untuk Indonesia bisa memenuhi syarat AEoI pada 2018, maka kami perlu lengkapi tiga syarat itu. Masing-masing negara tidak perlu lengkapi perjanjian bilateral,” tutup Sri Mulyani. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting World Bank memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia melambat menjadi 4,7 persen pada 2026, turun… Read More
Poin Penting: Para pakar meminta RUU Perampasan Aset dibatasi untuk kejahatan serius dan fokus pada… Read More
Poin Penting Bank Amar fokus pada UMKM untuk memperluas akses pembiayaan digital dan mendorong pertumbuhan… Read More
Poin Penting Evaluasi Coretax & CRM krusial untuk memastikan efektivitas digitalisasi pajak, terutama dalam menjangkau… Read More
Poin Penting Akses pembiayaan UMKM masih terbatas; banyak pelaku usaha bergantung pada modal pribadi/keluarga akibat… Read More
Poin Penting IHSG melemah tipis 0,15% ke level 7.268,03 pada penutupan sesi I perdagangan (9/4).… Read More