Sri Mulyani mengungkapkan, penerapan aturan Automatic Exchange of Information (AEoI) menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak. Karena ia menilai, melalui AEoI juga menjadi upaya pemerintah menekan upaya praktik penghindaran pajak atau Base Erotion Profit Shifting (BEPS). Ditambah lagi angka tax ratio Indonesia yang masih berada di kisaran 10,7 persen.
Ia menambahkan, guna menyukseskan program AEoI dibutuhkan regulasi utama seperti Perppu dan regulasi pelaksana seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK), serta sistem IT dan format penukaran data seperti common reporting standard (CRS).
“Untuk Indonesia bisa memenuhi syarat AEoI pada 2018, maka kami perlu lengkapi tiga syarat itu. Masing-masing negara tidak perlu lengkapi perjanjian bilateral,” tutup Sri Mulyani. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Melalui kehadiran booth ini, BCA Syariah memperkenalkan berbagai produk dan layanan perbankan syariah, yaitu mobile… Read More
Oleh: Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group PERTUMBUHAN ekonomi kuartal IV tahun 2025 sebesar… Read More
Poin Penting Fakta persidangan menegaskan proses pengajuan hingga pencairan kredit Sritex berjalan tanpa intervensi direksi,… Read More
Oleh Rizky Triputra, Anggota Komunitas Penulis Asuransi indonesia (Kupasi) CHARTERED Insurance Institute (CII), sebuah lembaga… Read More
Poin Penting Pada pembukaan perdagangan 6 Februari 2026 pukul 09.00 WIB, IHSG turun tajam dari… Read More
Poin Penting Harga emas di Pegadaian kompak turun pada 6 Februari 2026, meliputi Galeri24, UBS,… Read More