Sri Mulyani mengungkapkan, penerapan aturan Automatic Exchange of Information (AEoI) menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak. Karena ia menilai, melalui AEoI juga menjadi upaya pemerintah menekan upaya praktik penghindaran pajak atau Base Erotion Profit Shifting (BEPS). Ditambah lagi angka tax ratio Indonesia yang masih berada di kisaran 10,7 persen.
Ia menambahkan, guna menyukseskan program AEoI dibutuhkan regulasi utama seperti Perppu dan regulasi pelaksana seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK), serta sistem IT dan format penukaran data seperti common reporting standard (CRS).
“Untuk Indonesia bisa memenuhi syarat AEoI pada 2018, maka kami perlu lengkapi tiga syarat itu. Masing-masing negara tidak perlu lengkapi perjanjian bilateral,” tutup Sri Mulyani. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Suasana saat penyerahan sertifikat Predikat Platinum Green Building dari Green Building Council Indonesia (GBCI) Jakarta.… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Oktober 2024 mencapai Rp8.460,6 triliun,… Read More
Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menolak rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Jumat, 22 November 2024, ditutup… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar (M2) tetap tumbuh. Posisi M2 pada Oktober 2024 tercatat… Read More
Jakarta - PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) kembali meraih peringkat "Gold Rank" dalam ajang Asia… Read More