Sri Mulyani mengungkapkan, penerapan aturan Automatic Exchange of Information (AEoI) menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak. Karena ia menilai, melalui AEoI juga menjadi upaya pemerintah menekan upaya praktik penghindaran pajak atau Base Erotion Profit Shifting (BEPS). Ditambah lagi angka tax ratio Indonesia yang masih berada di kisaran 10,7 persen.
Ia menambahkan, guna menyukseskan program AEoI dibutuhkan regulasi utama seperti Perppu dan regulasi pelaksana seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK), serta sistem IT dan format penukaran data seperti common reporting standard (CRS).
“Untuk Indonesia bisa memenuhi syarat AEoI pada 2018, maka kami perlu lengkapi tiga syarat itu. Masing-masing negara tidak perlu lengkapi perjanjian bilateral,” tutup Sri Mulyani. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More