Sri Mulyani mengungkapkan, penerapan aturan Automatic Exchange of Information (AEoI) menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak. Karena ia menilai, melalui AEoI juga menjadi upaya pemerintah menekan upaya praktik penghindaran pajak atau Base Erotion Profit Shifting (BEPS). Ditambah lagi angka tax ratio Indonesia yang masih berada di kisaran 10,7 persen.
Ia menambahkan, guna menyukseskan program AEoI dibutuhkan regulasi utama seperti Perppu dan regulasi pelaksana seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK), serta sistem IT dan format penukaran data seperti common reporting standard (CRS).
“Untuk Indonesia bisa memenuhi syarat AEoI pada 2018, maka kami perlu lengkapi tiga syarat itu. Masing-masing negara tidak perlu lengkapi perjanjian bilateral,” tutup Sri Mulyani. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengangkat Irjen Rudi Setiawan menjadi Kapolda Jawa Barat… Read More
Jakarta - Harga saham PT Medela Potentia Tbk (MDLA), emiten sektor kesehatan, meningkat usai resmi… Read More
Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Yoyok Riyo Sudibyo menanggapi gelombang pemutusan hubungan kerja… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali dibuka menghijau ke level 6.439,45 dari posisi… Read More
Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto melakukan lawatan kenegaraan ke Yordania. Di sana, Prabowo melakukan… Read More
Jakarta – Rupiah diperkirakan akan menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Pasalnya, hingga saat ini dolar AS… Read More