Pejabat Bank Bisa Dipidana, Jika Tak Lapor Data Nasabah
Jakarta–Upaya Pemerintah untuk mendongkrak penerimaan pajak terus dilakukan. Selain bakal mengejar para wajib pajak (WP) yang tidak ikut Program Pengampunan Pajak atau amnesti pajak, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak juga akan memeriksa peserta amnesti pajak yang dinilai belum jera untuk patuh.
“Kami berharap WP mengubah perilaku, yang dulunya enggak lapor pajaknya dengan baik, semoga setelah tax amnesty akan benar-benar patuh,” ucap Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji di Jakarta, Jumat, 14 Juli 2017 seperti dikutip dari cnn indonesia.
Menurutnya, ada sekitar 5.000 WP yang dinilai belum mengubah perilaku atau tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaannya. Pemeriksaan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) peserta amnesti pajak diperkenankan oleh Undang-Undang Amnesti Pajak melalui pasal 18. Dalam pasal 18 ayat 3 menegaskan, harta yang belum diungkapkan tersebut akan dianggap sebagai tambahan penghasilan dan ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200 persen dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Pemkab Serang resmi memindahkan RKUD ke Bank Banten, ditandai penandatanganan PKS pada 9… Read More
Bank Muamalat Indonesia mencatat kinerja yang solid untuk layanan cash management system bernama Muamalat Digital… Read More
Poin Penting BTN telah menyalurkan KUR Rp2,72 triliun hingga Maret 2026, didominasi KUR kecil (75%)… Read More
Poin Penting BTN telah menyalurkan 6 juta unit KPR sejak 1976 hingga April 2026 dengan… Read More
Poin Penting ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab untuk mengintegrasikan pemantauan, pengelolaan, dan analisis… Read More
Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More