Jakarta–Upaya Pemerintah untuk mendongkrak penerimaan pajak terus dilakukan. Selain bakal mengejar para wajib pajak (WP) yang tidak ikut Program Pengampunan Pajak atau amnesti pajak, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak juga akan memeriksa peserta amnesti pajak yang dinilai belum jera untuk patuh.
“Kami berharap WP mengubah perilaku, yang dulunya enggak lapor pajaknya dengan baik, semoga setelah tax amnesty akan benar-benar patuh,” ucap Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji di Jakarta, Jumat, 14 Juli 2017 seperti dikutip dari cnn indonesia.
Menurutnya, ada sekitar 5.000 WP yang dinilai belum mengubah perilaku atau tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaannya. Pemeriksaan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) peserta amnesti pajak diperkenankan oleh Undang-Undang Amnesti Pajak melalui pasal 18. Dalam pasal 18 ayat 3 menegaskan, harta yang belum diungkapkan tersebut akan dianggap sebagai tambahan penghasilan dan ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200 persen dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More