Pejabat Bank Bisa Dipidana, Jika Tak Lapor Data Nasabah
Jakarta–Upaya Pemerintah untuk mendongkrak penerimaan pajak terus dilakukan. Selain bakal mengejar para wajib pajak (WP) yang tidak ikut Program Pengampunan Pajak atau amnesti pajak, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak juga akan memeriksa peserta amnesti pajak yang dinilai belum jera untuk patuh.
“Kami berharap WP mengubah perilaku, yang dulunya enggak lapor pajaknya dengan baik, semoga setelah tax amnesty akan benar-benar patuh,” ucap Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji di Jakarta, Jumat, 14 Juli 2017 seperti dikutip dari cnn indonesia.
Menurutnya, ada sekitar 5.000 WP yang dinilai belum mengubah perilaku atau tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaannya. Pemeriksaan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) peserta amnesti pajak diperkenankan oleh Undang-Undang Amnesti Pajak melalui pasal 18. Dalam pasal 18 ayat 3 menegaskan, harta yang belum diungkapkan tersebut akan dianggap sebagai tambahan penghasilan dan ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200 persen dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More
Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More