Pejabat Bank Bisa Dipidana, Jika Tak Lapor Data Nasabah
Jakarta–Upaya Pemerintah untuk mendongkrak penerimaan pajak terus dilakukan. Selain bakal mengejar para wajib pajak (WP) yang tidak ikut Program Pengampunan Pajak atau amnesti pajak, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak juga akan memeriksa peserta amnesti pajak yang dinilai belum jera untuk patuh.
“Kami berharap WP mengubah perilaku, yang dulunya enggak lapor pajaknya dengan baik, semoga setelah tax amnesty akan benar-benar patuh,” ucap Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji di Jakarta, Jumat, 14 Juli 2017 seperti dikutip dari cnn indonesia.
Menurutnya, ada sekitar 5.000 WP yang dinilai belum mengubah perilaku atau tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaannya. Pemeriksaan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) peserta amnesti pajak diperkenankan oleh Undang-Undang Amnesti Pajak melalui pasal 18. Dalam pasal 18 ayat 3 menegaskan, harta yang belum diungkapkan tersebut akan dianggap sebagai tambahan penghasilan dan ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200 persen dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More
Poin Penting Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret… Read More
Poin Penting Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik gratis menggunakan 215 bus ke berbagai… Read More
Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More
Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More
Poin Penting Kemacetan mudik di tol utamanya disebabkan bottleneck di gerbang transaksi, bukan semata lonjakan… Read More