Pejabat Bank Bisa Dipidana, Jika Tak Lapor Data Nasabah
Jakarta–Upaya Pemerintah untuk mendongkrak penerimaan pajak terus dilakukan. Selain bakal mengejar para wajib pajak (WP) yang tidak ikut Program Pengampunan Pajak atau amnesti pajak, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak juga akan memeriksa peserta amnesti pajak yang dinilai belum jera untuk patuh.
“Kami berharap WP mengubah perilaku, yang dulunya enggak lapor pajaknya dengan baik, semoga setelah tax amnesty akan benar-benar patuh,” ucap Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji di Jakarta, Jumat, 14 Juli 2017 seperti dikutip dari cnn indonesia.
Menurutnya, ada sekitar 5.000 WP yang dinilai belum mengubah perilaku atau tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaannya. Pemeriksaan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) peserta amnesti pajak diperkenankan oleh Undang-Undang Amnesti Pajak melalui pasal 18. Dalam pasal 18 ayat 3 menegaskan, harta yang belum diungkapkan tersebut akan dianggap sebagai tambahan penghasilan dan ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200 persen dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group INDUSTRI jasa keuangan Indonesia dewasa ini… Read More
Poin Penting PT BSA Logistics Indonesia Tbk resmi IPO di Bursa Efek Indonesia, saham melonjak… Read More
Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,61 persen ke level 7.351,99 pada awal perdagangan, melanjutkan tren… Read More
Poin Penting Rupiah menguat tipis ke Rp17.083 per dolar AS di awal perdagangan, didorong pelemahan… Read More
Poin Penting Harga emas di Pegadaian pada 10 April 2026 kompak turun untuk tiga produk:… Read More
Poin Penting IHSG diprediksi melanjutkan penguatan pada awal pekan, dengan level support 7.084–7.191 dan resistance… Read More