Jakarta – Panitia Kerja (Panja) Pertumbuhan Ekonomi DPR RI yang beranggotakan Komisi XI DPR memberikan 6 rekomendasi kepada Pemerintah dalam pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2022.
Dalam Rapat Kerja tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewakili Pemerintah dalam menerima rekomendasi tersebut. Dimana salah satu rekomendasi tersebut ialah DPR meminta Pemerintah meningkatkan penerimaan perpajakan dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang semakin meningkat beberapa tahun terakhir.
Sedangkan rekomendasi kedua ialah meminta Pemerintah memaksimal data Tax Amnesty tahun 2016 dan Informasi keuangan untuk meningkatkan penerimaan pajak.
“Kami menerima, termasuk tadi yang disampaikan menggunakan data tax amnesty, mengoptimalkan penerimaan dari digital economy, dan perluasan basis cukai,” kata Sri Mulyani melalui video conference di Jakarta, Selasa 8 Juni 2021.
Dirinya mengatakan, ditengah kondisi ekonomi yang dinamis akibat pandemi, pemerintah terus menetapkan target dengan penuh hati-hati dan terus melakukan optimalisasi. Dimana diketahui, pada 2022 pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan senilai Rp1.499,3 triliun hingga Rp1.528,7 triliun atau naik 4% hingga 6% dari target penerimaan perpajakan tahun ini.
Sementara itu, untuk rekomendasi ketiga yakni Pemerintah diminta untuk merumuskan obyek cukai baru yang bisa dikenakan cukai dengan tetap memperhatikan undang-undang cukai yang sudah ada.
Selanjutnya rekomendasi keempat ialah, Pemerintah diminta untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor Sumber Daya Alam (SDA), khususnya atas perkembangan harga komoditas barang tambang yang mulai membaik beberapa waktu terakhir.
Tak hanya itu, pada rekomendasi lain, DPR juga minta agar Pemerintah menyiapkan strategi dan kebijakan yang optimal untuk mengantisipasi berbagai ketidakpastian dan dampak yang diakibatkan oleh pandemi COVID-19 terhadap ketahanan ekonomi dan pembangunan.
Dan rekomendasi terakhir, Pemerintah diminta agar memperbaiki perencanaan pendapatan negara pada tahun 2022 serta memastikan angka pendapatan negara yang nantinya ditetapkan dapat terealisasikan sehingga memberikan kepastian terhadap setiap belanja negara dan pembangunan yang direncanakan. (*)
Editor: Rezkiana Np