Nasional

Pemerintah Terapkan Kebijakan Wajib Simpan DHE SDA, Ini Rinciannya

Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan baru dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.

“Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025,” kata Prabowo, dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa, 18 Februari 2025.

Baca juga : Pemerintah Pastikan Dana DHE SDA Masuk ke Sistem Keuangan RI

Eksportir Wajib Simpan 100 Persen DHE SDA

Melalui PP Nomor 8 Tahun 2025, pemerintah mewajibkan eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan untuk menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan. Dana tersebut harus disimpan dalam rekening khusus di bank nasional. 

Sementara itu, untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan ini tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.

“Dengan langkah ini, di tahun 2025 devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dolar Amerika. Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dolar,” jelasnya.

Baca juga: Siap-siap! Eksportir Wajib Parkir 100 Persen DHE SDA di RI Selama Setahun

Fleksibilitas bagi Eksportir

Prabowo menegaskan, eksportir tetap diberikan fleksibilitas dalam menggunakan DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri.

Dana tersebut dapat digunakan antara lain untuk menukar ke rupiah di bank yang sama guna operasional bisnis, membayar kewajiban pajak dan penerimaan negara bukan pajak serta kewajiban lainnya dalam valuta asing, hingga membayar dividen dalam bentuk valuta asing.

“Pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia namun hanya sebagian, tersedia tapi spesifikasinya tidak memenuhi di dalam negeri dalam bentuk valuta asing. Lima, pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing,” pungkasnya.

Baca juga : Bos BI Beberkan Tiga Manfaat Aturan Baru DHE SDA

Sementara itu, bagi eksportir yang tidak mematuhi kebijakan ini, pemerintah akan memberikan sanksi berupa penangguhan layanan ekspor. 

Prabowo menegaskan bahwa penerapan aturan ini akan dimulai pada 1 Maret 2025, dan pemerintah akan terus mengevaluasi dampaknya terhadap perekonomian nasional. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Bank Mega Syariah Salurkan Pembiayaan Sindikasi Rp870 Miliar untuk Proyek Properti Kaltim

Poin Penting Bank Mega Syariah menyalurkan pembiayaan sindikasi Rp870 miliar untuk proyek properti Borneo Bay… Read More

1 hour ago

OJK Optimistis Kinerja Perbankan 2026 Tetap Positif, Ini Alasannya

Poin Penting OJK optimistis kinerja perbankan 2026 tetap positif didukung tren penurunan suku bunga. Penurunan… Read More

1 hour ago

Perkuat Kesepakatan Dagang RI-AS, Airlangga Dorong Kerja Sama dengan Pelaku Usaha AS

Poin Penting Perundingan dagang RI–AS (ART) ditargetkan rampung dan ditandatangani awal 2026 RI buka akses… Read More

2 hours ago

IHSG Sesi I Jelang Libur Nataru Ditutup Hijau di Level 8.587, 343 Saham Terkoreksi

Poin Penting IHSG sesi I ditutup menguat tipis 0,03% ke level 8.587,49 Meski indeks hijau,… Read More

3 hours ago

Kredit Properti Tumbuh 7,4 Persen Jadi Rp1.513.5 Triliun per November 2025

Poin Penting Kredit properti tumbuh 7,4% yoy menjadi Rp1.513,5 triliun per November 2025 Pertumbuhan didorong… Read More

3 hours ago

Begini Dukungan BSI terhadap Program MBG

Poin Penting BSI mendukung program MBG melalui pembiayaan pembangunan dapur SPPG di seluruh Indonesia. Hingga… Read More

3 hours ago